Cukup Alat Bukti, Tiga Oknum Polisi Segera Sidang Kode Etik Profesi

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, LAGALIGO-- Masih ingat dugaan penipuan/penggelapan Rp163 juta melibatkan WOM Finance Cabang Palopo dan oknum polisi yang dilaporkan ke Polda Sulsel 28 Juni 2024 lalu, kasus terus berproses.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel, laporan tersebut cukup alat bukti untuk dilimpahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Sulsel.

''Ada dua laporan. 1 Reskrim: sudah sidik dan 1 tahap lagi jadi tersangka sudah cukup alat bukti.
2. Propam: sesuai surat diatas, sisa menunggu persidangan karena cukup alat bukti juga,'' jelas Iqbal (28), wiraswasta di Jl Salak Palopo, yang bertindak sebagai pelapor kasus ini kepada Palopo Pos, Ahad (15/12) lalu.

Sesuai surat Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/PAM-712/XII/2024/Bidpropam tanggal 6 Desember 2024, ditemukan dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri dan/atau kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh SA (inisial), IPDA Su, dan BRIPKA DT.

Selanjutnya, penanganan dilimpahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Sulsel.

Menurut Iqbal, kasus ini dilaporkan ke dan diterima oleh PS Ka. Siaga III SPKT Polda Sulsel, AKP Juddi Titalepta SE di Makassar pada 28 Juni 2024 dengan nomor laporan STTLP/B/534/VI/2024/SKPT/Polda Sulsel.

Berawal saat korban Iqbal datang ke Polres Palopo untuk penyelesaian kasus fidusia yang masih berproses dengan penyelesaian pelunasan sesuai dengan permintaan terlapor dan arahan dari penyidik sehingga korban mengeluarkan dana sebesar Rp163 juta dibuktikan dengan sebuah kuitansi bermaterai.

Selanjutnya dana yang diberikan korban kepada terlapor dibawa oleh pihak terlapor bersama dengan pihak penyidik yang bertindak untuk dan atas nama lelaki Senin Daud dalam hal itu sebagai pihak pertama debitur.

Setelah pelunasan yang dilakukan oleh penerima selaku kuasa penyidik tidak disertakan dengan kuitansi pelunasan. Melainkan hanya dengan menyertakan BPKB dan surat keterangan lunas. Sehingga korban melakukan konfirmasi ke Kantor WOM Finance sehingga ditemukan perbedaan pembayaran yang seharusnya hanya Rp120 juta.

Dengan adanya kejadian tersebut korban merasa keberatan dan bermohon kepada pihak kepolisian agar melakukan penyidikan guna proses lebih lanjut. (ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version