PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Tak terasa sudah hampir 2 (dua) tahun berlalu tragedi kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19), mahasiswa jurusan Arsitektur pada Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang terenggut nyawanya saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas.
Meski demikian, peristiwa tragis yang mengakibatkan hilangnya nyawa putra dari seorang wartawan senior di Kota Makassar, James Wehantouw, hingga sekarang masih tetap menarik perhatian publik di tanah air yang terus mengikuti perkembangan penanganan proses hukum kasus ini dalam rangka mewujudkan keadilan bagi pihak keluarga yang ditinggalkan.
Seperti diketahui sebelumnya, peristiwa tragis terbunuhnya Virendy pada 13 Januari 2023 telah dilaporkan pertama kali di Polres Maros (15 Januari 2023), dan kasus jilid 1 ini kemudian menetapkan 2 orang tersangka yakni Muhammad Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII) yang selanjutnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Maros serta diganjar hukuman penjara.
Meski kedua mahasiswa itu telah divonis hukuman pidana yang terkesan kontroversial, tapi tidak berarti perkara ini tuntas sampai disini. Adanya fakta-fakta baru yang terungkap selama persidangan, akhirnya membuat ayah kandung Virendy membuat laporan baru (kasus kematian Virendy Jilid 2) di Polda Sulsel. Sebanyak 11 orang (Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc berteman) dilaporkan dengan dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 359 dan atau pasal 170 KUHP.
Berbagai kalangan mulai dari mahasiswa maupun masyarakat umum mengapresiasi positif upaya hukum ini. Publik pun belakangan ini dan bahkan hampir setiap saat kerap melancarkan pertanyaan ke keluarga almarhum Virendy hingga ke tim kuasa hukum Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum (LKBH) Makassar yang beranggotakan pengacara senior Muh. Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, Muh. Amran Hamdy, SH, MM, dan Mulyawarman D, SH.
Sederet pertanyaan yang dilancarkan publik, umumnya berkisar kinerja, profesionalisme dan transparansi aparat penegak hukum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam menangani kasus kematian Virendy jilid 2 yang dilaporkan oleh James Wehantouw (ayah kandung almarhum) bersama tim kuasa hukumnya sejak tanggal 01 Oktober 2024 dengan laporan polisi nomor : LP/B/873/X/2024/SPKT/Polda Sulsel.
Menyikapi dan menjawab seabrek pertanyaan publik yang terus menghendaki agar misteri di balik peristiwa kematian mahasiswa FT Unhas ini bisa terkuak jelas secara transparan, Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari keluarga almarhum Virendy, Selasa (17/12/2024) memberikan keterangan persnya terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Menurut pengacara senior itu, publik tidak hanya membombardir serentetan pertanyaan tetapi juga beragam dugaan dan penilaian miring yang ditujukan kepada pihak Polda Sulsel dalam menangani laporan kasus kematian Virendy jilid 2 ini. Selain menilai proses pemeriksaannya seakan jalan di tempat dan tidak adanya transparansi, mereka juga menduga penyidik tidak dapat bekerja secara profesional mengingat sudah berjalan dua bulan lebih.
"Kami harapkan publik bisa bersabar dan memberi kesempatan kepada penyidik untuk bekerja menuntaskan kasus kematian Virendy agar misteri di balik peristiwa tragis yang terjadi pada 13 Januari 2023 ini dapat terkuak secara terang benderang untuk mewujudkan keinginan semua pihak sesuai slogan 'Justice For Virendy' yang ramai digaungkan kalangan keluarga besar korban, mahasiswa dan para simpatisan almarhum," ujarnya.
Dua pekan lalu (Rabu 4 Desember 2024), terang Sirul, pihaknya telah berkoordinasi langsung via chat WA (whatsapp) dengan penyidik AKP Muhammad Saleh, SE, MH (Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polsa Sulsel) dan Briptu Suardi Ibnu Bahtiar. Kedua aparat penegak hukum itu secara terpisah memberikan jawaban yang sama bahwa penanganannya masih berproses dan sementara pemanggilan maupun pemeriksaan saksi-saksi.
Pada kesempatan komunikasi melalui aplikasi pesan singkat itu pula, Sirul mengakui jika dirinya juga telah menyampaikan ke penyidik terkait adanya beberapa saksi tambahan yang hendak diajukan oleh pihak pelapor. Dan kemudian dijawab penyidik bahwa mungkin bisa dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Unhas karena sudah ada jadwalnya. Namun tidak dijelaskan siapa-siapa saksi-saksi yang dimaksudkannya.
"Waktu terus berlalu dan desakan publik yang meminta penyidik bekerja secara profesional sesuai slogan 'Polri Presisi' hampir setiap hari disampaikan kepada kami. Karenanya pada Jumat (13 Desember 2024) staf kami, Mulyarman D, SH kembali menemui langsung penyidik di Mapolda Sulsel dan mempertanyakan perkembangan perkara. Jawaban yang diumbarkan penyidik sudah berbeda dengan sebelumnya," ungkapnya.
Saat itu, beber Sirul, penyidik menyatakan kepada Mulyarman bahwa pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini masih belum bisa dilanjutkan. Alasannya, para mahasiswa yang hendak diperiksa sedang berada di luar daerah mengikuti kegiatan KKN. Sedangkan terhadap pejabat Unhas baru dapat dilakukan setelah selesainya pemeriksaan para mahasiswa (teman-teman almarhum Virendy) peserta Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas.
"Mulyarman pun memberikan tanggapan ke penyidik, bahwa sebenarnya sambil menunggu mahasiswa teman-teman almarhum yang ikut sebagai peserta kegiatan diksar, penyidik harusnya sudah bisa memeriksa para pejabat Unhas dan sejumlah senior Mapala 09 FT Unhas yang sudah berstatus alumni namun terlibat langsung dalam kegiatan kemahasiswaan dan diduga keras berperan melakukan kekerasan terhadap diri Virendy hingga nyawanya terenggut," papar Direktur LKBH Makassar ini.
Sirul berpendapat lagi, alasan berubah-ubah yang diumbarkan penyidik itu jelas dapat menimbulkan opini negatif di kalangan publik. Apalagi diketahui jika saat ini para mahasiswa peserta diksar Mapala FT Unhas yang disebut-sebut sedang KKN dan dikabarkan berada di luar daerah, sesungguhnya menurut info yang diperoleh bahwa mereka baru berstatus magang pada beberapa instansi/perusahaan di wilayah Kota Makassar.
"Untuk memenuhi harapan publik di tanah air dan memberikan rasa keadilan hukum yang sempurna bagi keluarga almarhum Virendy, kami selaku tim kuasa hukum mendesak penyidik Polda Sulsel segera menuntaskan pemeriksaan kasus ini. Kami juga berharap aparat penegak hukum mampu mengungkap misteri di balik peristiwa kematian Virendy yang terbunuh dengan penuh luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya," tegasnya.
Ditambahkan Sirul, pihak LKBH Makassar selaku tim kuasa hukum keluarga almarhum Virendy juga telah mengadukan perihal kasus ini ke Wakil Presiden RI melalui layanan "Lapor Mas Wapres". Selain itu segera menyusul melayangkan surat pengaduan ke Presiden RI, Kapolri, Kompolnas, Kementerian Pendidikan, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung dan lembaga penegakan hukum lainnya terkait penanganan perkara ini sejak awal (jilid 1) yang diduga keras penuh keberpihakan dan rekayasa.
Terhadap perkembangan penangananan kasus kematian Virendy jilid 2 ini, Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel AKP Muhammad Saleh, SE, MH yang dihubungi wartawan via telepon selularnya maupun menemuinya langsung di ruang kerjanya, tidak bersedia memberikan keterangan dengan menyampaikan alasan bahwa dirinya tidak punya kewenangan.
"Saya tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan kepada wartawan. Masih ada atasan saya, dan juga ada prosedurnya. Kecuali kepada pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya yang menanyakan, saya wajib memberitahukan perkembangan penanganan perkaranya," tegasnya dengan sikap yang penuh keramahan. (*/Pp/uce)