PPN Resmi Naik jadi 12 Persen, Berlaku Per 1 Januari 2025, Pemerintah Janjikan Stimulus untuk MBR, Berikut Barang yang Tidak Dikenakan Pajak

  • Bagikan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, Senin (16/12). (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Akhirnya pemerintah secara resmi mengumumkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN naik menjadi 12 persen. Pemberlakuan ini efektif dilakukan mulai 1 Januari 2025. Angka ini naik dari nilai PPN sebelumnya yang ditetapkan sebesar 11 persen.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Sesuai dengan amanat undang-undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan harga PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.

Meski begitu, ia memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat atau dengan kata lain dibebaskan.

"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," sambungnya.

Adapun barang-barang kebutuhan pokok yang dibebaskan pajak, meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi. Kemudian, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

"Seluruhnya bebas PPN. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN," jelas Politikus Partai Golkar itu.

Bahkan Airlangga juga memastikan bahwa seiring penerapan PPN 12 persen, pemerintah juga akan memberikan stimulus atau paket kebijakan ekonomi. Stimulus itu berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR).

"Pemerintah memberikan stimulus atau paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah itu PPNDTP," pungkasnya.

Sebelumnya, Airlangga menyampaikan bahwa kebijakan mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan diumumkan Senin (16/12). Selain pengumuman soal PPN 12 persen, pemerintah juga akan mengumumkan paket ekonomi terbaru.

"Ini akan dimatangkan lagi dan perhitungan akan difinalisasi dan akan diumumkan hari Senin jam 10.00," kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12).

Pengumuman terkait PPN 12 persen dan paket ekonomi akan disampaikan di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.N (JP/PP)

  • Bagikan