--ilustrasi--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI-- Kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (bimtek) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dan Kepala Desa (Kades) di Luwu Timur, mandek.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur mengaku, belum juga menerima hasil audit dugaan kerugian negara dari Inspektorat.
Kepada wartawan, Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha mengatakan, pihaknya belum menerima hasil audit inspektorat.
"Kita belum menerima hasil auditnya," ujar Budi Nugraha, Senin 16 Desember 2024.
Budi mengaku, masih menunggu hasil audit resmi dari inspektorat dalam kurun waktu 60 hari, sesuai prosedur yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Jika dalam waktu tersebut tidak ada kejelasan terkait pembayaran atau tindak lanjut lainnya, barulah Kejaksaan akan mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
"Kami menunggu saja selama 60 hari. Kalau setelah lewat waktu itu belum ada kejelasan, kami akan melihat langkah apa yang perlu diambil berikutnya. Sesuai dengan ketentuan, kami tidak ikut campur hingga ada hasil yang pasti," ujar Budi.
Dalam kasus ini, jaksa telah memeriksa dan memintai keterangan sekitar 10 orang.
Satu diantara yang dimintai keterangannya adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu Timur, Halsen.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Luwu Timur, Salam Latief mengatakan ada kerugian negara yang dihitung.
"Tetap ada kerugian yang kita hitung, tetapi itu tidak boleh disebutkan karena itu (masih) rahasia,” katanya.
Dia juga telah meneken laporan audit kerugian tersebut. Dikatakan, perihal pengiriman hasil audit (ke jaksa) tergantung pada anggota tim auditor.
"Tinggal dicek, apakah anggota saya sudah mengirimkan hasil audit itu atau belum,” tuturnya.(abdul karim)