Bidang Pendidikan Dikenakan PPn 12%, Menteri Keuangan Dicolek Keras Anggota DPR RI

  • Bagikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta untuk melakukan kajian terkait penerapan kenaikan PPN sebesar 12 pada bidang pendidikan termasuk sekolah internasional.

Permintaan pada Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana.

"Saya minta Menteri Keuangan (Sri Mulyani) mengkaji ulang penerapan PPN 12 persen untuk pendidikan," ujar anggota DPR RI, Bonnie Triyana, 18 Desember 2024.

Ia meminta agar kiranya sektor pendidikan tidak dibebani dengan pajak, dan juga pemerintah diharapkan melakukan analisis lebih lanjut tentang data masyarakat yang menyekolahkan anaknya ke sekolah di luar negeri.

"Ada banyak kelas menengah yang memaksakan diri mengirim anaknya ke sekolah standar internasional bukan karena mereka kaya raya, tetapi karena mereka ingin pendidikan yang berkualitas untuk anak-anaknya," sambungnya.

Angota DPR RI dari PDIP tersebut berharap agar sektor pendidikan tidak dikenakan pajak terlalu tinggi.

"Kalau untuk menyekolahkan anak supaya dapat pendidikan bermutu saja masih dipajakin, bagaimana lagi mengakses pendidikan bermutu?" kritiknya.

Sebelumnya, Sri Mulyani. Menekan bahwa kenaikan PPN sebesar 12 persen pada barang mewah, termasuk juga jasa yang berbiaya mahal.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, 16 Desember 2024. Sri mengatakan bahwa pihaknya akan menyisir kelompok harga untuk barang mewah dan jasa kategori premium.

"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk DPR, asas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang-barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan kategori premium," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani. (*/uce)

  • Bagikan

Exit mobile version