2025, Tarif Listrik Bakal Melonjak Imbas Kenaikan PPN 12 Persen, Ini yang Terdampak

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Beban hidup masyarakat bakal bertambah di tahun baru 2025 mendatang. Dimana, pemerintah memberikan 'hadiah' akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen bagi pelanggan PLN.

Sebagaimana tertuang dalam undang-undang, tarif PPN mulai 1 Januari 2025 akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen.

Dalam ketentuan saat ini, listrik untuk pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA masih menjadi barang kena pajak (BKP) tertentu bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 16B UU PPN dan Pasal 6 PP 49/2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut PPN akan dikenakan bagi pelanggan listrik rumah tangga 3.500-6.600 VA mulai 2025.

“Untuk pelanggan listrik 3.500-6.600 VA dikenakan PPN,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Menurut Pasal 6 ayat (2) PP 49/2022, salah satu BKP tertentu bersifat strategis yang bebas PPN adalah listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 VA.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN dibebaskan atas listrik, kecuali untuk rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA, mencapai Rp12,1 triliun.

Nilai tersebut menjadi salah satu penyumbang insentif PPN pada 2025 yang diproyeksikan senilai Rp265 triliun.

Sri Mulyani mengatakan pengenaan PPN ini sejalan dengan upaya penjagaan asas keadilan dan gotong royong.

PPN dikenakan untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu, termasuk pelanggan listrik 3.500-6.600 VA.

Dia menuturkan bahwa pihaknya juga perlu melakukan perbaikan agar asas gotong royong dan keadilan tetap terjaga.

“Kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10, yaitu desil paling kaya, desil 9, 10, kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” jelasnya.

Sementara itu, pemerintah juga akan memberikan diskon tarif listrik 50 persen selama dua bulan, pada Januari-Februari 2025.

Diskon tarif listrik ini berlaku bagi pelanggan dengan daya 2.200 VA atau yang lebih rendah.
Sri Mulyani menyebut ada sebanyak 97 persen pelanggan PLN yang masuk kategori ini dan akan mendapatkan diskon tersebut.

Untuk pelanggan prabayar, diskon diberikan melalui harga yang menjadi separuhnya ketika pelanggan melakukan pembelian pulsa.

Sedangkan bagi pelanggan pascabayar akan secara otomatis menyesuaikan pada tagihan listrik untuk bulan Januari-Februari 2025.(idris prasetiawan)

  • Bagikan