Suasana pemusnahan barang bukti berupa narkotika di Masamba yang dilakukan Kejari Luwu Utara. --ist--
PALOPOPOS CO.ID, MASAMBA-- Kejaksaan Negeri Luwu Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkuatas hukum tetap atau Incrah dari Pegadilan Negeri Masamba di halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Kamis (19/12/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Masamba, Kanit Resum Polres Luwu Utara, Agus salim, pihak Dinas Kesehatan, serta tamu undangan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, obat daftar G, dan senjata tajam (sajam).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara, Rudhy, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk menuntaskan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dari 36 perkara narkotika, barang buktinya kami musnahkan, termasuk 250,5914 gram sabu dan 5.470 butir obat daftar G. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender,” ujar Rudhy.
Selain narkotika, beberapa barang bukti berupa senjata tajam juga dimusnahkan. Kajari menjelaskan, senjata tajam tersebut dihancurkan menggunakan alat potong mesin.
“Sementara itu, dokumen dan berkas perkara yang tidak terpakai dibakar hingga tuntas. Langkah pemusnahan ini merupakan wujud nyata Kejaksaan Negeri Luwu Utara dalam memberantas kejahatan dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” terangnya.(junaidi Rasyid)