PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Terhitung dari Januari hingga Desember 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo menangani dan menyelesaikan 45 perkara kasus sabu- sabu.
Selain limpahan dari Polres Palopo, ada juga perkara yang dilimpahkan dari Polda Sulsel.
Seperti disampaikan Kajari Palopo, Ikeu Bachtiar dikonfirmasi melalui Kasi Pidum, Koharuddin di ruang kerjanya, Rabu, 18 Desember 2024.
"Dari 45 perkara kasus sabu yang kami tangani selama 2024 ini dan tuntas itu, selain limpahan dariPolres Palopo, ada juga yang dilimpahkan dari Polda Sulsel. Perkara yang paling besar, itu dilimpahkan dari Polda Sulsel dengan barang bukti (BB) sabu 450 Gram," kata Koharuddin.
"Terdakwa dengan BB sabu 450 Gram itu, semula dituntut 18 tahun pejara dan vonisnya 16 tahun penjara," ucapnya.
Dimana sebelumnya juga dilaporkan, sepanjang 2024, mulai Januari sampai Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo bagian Pidana Umum (Pidum) menangani berbagai kasus. Yang dominan adalah kasus narkotika. Sementara yang nihil adalah kasus kecelakaan lalulintas dan terorisme.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palopo, Koharuddin, S.H, M.H, kepada PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, Kamis, 5 Desember 2024 di kantornya, ada 276 kasus yang ditangani selama 2024. Yang sudah eksekusi atau inkrah 148 kasus.
Menurutnya, pra penuntutan (Pratut) ada 276 kasus. Tahap pelimpahan ke pengadilan sampai tuntutan (TUT) ada 160 kasus, dan yang sudah eksekusi atau inkrah sebanyak 148 kasus.
Lalu, kasus apa yang mendominasi?Menurut Koharuddin yang baru menjabat Kasi Pidum Kejari Palopo setahun lalu ini, kasus narkotika dan pencurian paling dominan. Ada 43 kasus.
Pada kasus narkotika ini, menurutnya, ada kasus yang paling besar. Barang bukti 450 gram dan divonis 16 tahun. Ini kasus limpahan dari Polda Sulsel.
Soal kasus pencurian yang ditangani adalah kasus pencurian motor, tabung gas, dan termasuk barang-barang elektronik.
Kasus lainnya adalah penggelapan. Koharuddin menyebutkan, penggelapan berupa mobil, uang, dan lainnya. ''Ada 25 kasus kita tangani khusus penggelapan di tahun ini,'' bebernya.
Kasi Pidum menambahkan, kasus lainnya yang menyita perhatian adalah penganiayaan. Ada 28 kasus yang terjadi. Terjadi penganiayaan kepada pelajar. Ada yang divonis 2 tahun 6 bulan.Sementara kasus pengeroyokan 29. Di sini, ada yang dituntut lima tahun dan divonis 4 tahun karena kasusnya. Sementara kasus perzinahan ada lima yang ditangani.
Sementara kasus lainnya adalah pengancaman empat dan perjudian dua kasus. Hanya saja, lanjutnya, khusus untuk kasus judi online, tidak ada.
Khusus kasus kecelakaan lalulintas menurutnya, sampai per Desember ini tidak ada yang ditangani. Begitu juga dengan kasus terorisme.
''Sampai hari ini, tidak ada kasus lakalantas kami tangani. Tidak ada dilimpahkan dari pihak kepolisian,'' katanya.(ria/idr)