Komdigi Tindak 5,4 Juta Konten Judi Online

  • Bagikan

Foto: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menindak 5,4 juta konten judi online sejak 2017 hingga 17 Desember 2024 dalam upaya memberantas judi online dan memperkuat ruang digital yang aman.

Namun, penindakan dan pemblokiran situs dan akun berkonten judi online adalah langkah awal, identifikasi dan pemberantasan jaringan utama di balik aktivitas ini lebih penting agar maksimal memberantas judi online.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, upaya pemerintah Indonesia dalam menindak konten judi online patut diapresiasi.

Namun, upaya ini harus ditindaklanjuti dengan identifikasi dan penindakan terhadap “otak” di balik perjudian online atau pelaku utama, termasuk pemilik platform, penyelenggara, hingga jaringan afiliasi.

“Platform perjudian online itu sifat yang dinamis. Teknologi memungkinkan operator judi untuk terus beradaptasi, baik dengan memindahkan situs mereka ke domain baru maupun menggunakan aplikasi berbasis platform media sosial. Jadi, selama jaringan utama di balik aktivitas ini tetap aktif, maka konten judi online akan terus tumbuh. Makanya, para pelaku utama ini harus diberi efek jera dengan tindakan tegas mulai dari hukuman pidana berat, denda yang signifikan, dan penyitaan aset untuk melumpuhkan kemampuan pelaku dalam melanjutkan aktivitas ilegal mereka,” paparnya, Kamis (19/12/2024).

Menurut Senator Jakarta ini, aturan hukum yang lebih tegas diperlukan untuk memberikan efek jera yang nyata. Misalnya, memperberat hukuman bagi penyelenggara judi online dan melarang keras promosi terselubung melalui media sosial.

Pemerintah juga dapat memperluas kerja sama internasional untuk mengejar pelaku lintas negara. Dirinya juga berharap, Kemkomdigi dan pemangku kepentingan terkait menggunakan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan analitik data untuk memantau aktivitas judi online secara real-time.

Teknologi ini dapat mendeteksi pola transaksi mencurigakan, situs baru yang terindikasi terkait perjudian, dan bahkan menganalisis strategi promosi para pelaku.

Selain itu, lanjut Fahira Idris, kampanye yang terstruktur dan berbasis nilai budaya serta agama dapat menjadi alat edukasi yang efektif. Pesan-pesan yang menggugah kesadaran tentang bahaya judi online perlu disampaikan melalui berbagai media, termasuk televisi, radio, media sosial, dan komunitas lokal.

Pemberantasan judi online, sambung aktivis perempuan ini, bukanlah tugas yang sederhana. Itulah kenapa, selain menindak konten dan akun yang terlibat, efek jera pada pelaku utama harus menjadi prioritas.

“Langkah ini memerlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, penegak hukum, hingga masyarakat luas. Dengan regulasi yang kuat, teknologi canggih, dan kampanye edukasi yang masif, saya yakin, kita dapat membangun ruang digital yang lebih aman dan bebas dari ancaman perjudian online,” pungkas Fahira Idris. (*)

  • Bagikan