PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Badan Wakaf Indonesia (BWI) melantik kepengurusan Badan Wakaf Indonesia Kota Palopo. Adapun ketua Badan Wakaf Indonesia Kota Palopo kini dinakhodai Dr H Rahmat Masri Bandaso (RMB) periode 2024-2027.
Pelantikan ini berlangsung di kantor Kemenag Kota Palopo, Rabu, 18 Desember 2024. Pelantikan dilakukan oleh ketua Badan Pelaksana Wakaf Indonesia Sulawesi Selatan, Dr. H Iskandar Fellang. Selain RMB, ada juga sekretaris yakni HM Aslam dan bendahara yakni Hj. Aliyah.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palopo, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Palopo, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palopo, serta Ketua Tim Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Ketua BWI Sulsel Iskandar Fellang, menyampaikan bahwa Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Ia berharap para pengurus yang baru dilantik, bersama divisi-divisinya, dapat menjalankan amanah dengan baik.
“Menjadi pengurus BWI adalah tugas mulia, karena mengurus wakaf berarti menjaga harta Allah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BWI Palopo yang baru dilantik, RMB menyampaikan tiga program prioritas dalam kepengurusannya ke depan.
Pertama, mendukung dan membantu tercapainya program percepatan sertifikasi tanah wakaf, kedua, melakukan pendataan dan pembinaan potensi wakaf produktif di Kota Palopo; dan ketiga, meningkatkan literasi wakaf terutama tentang wakaf uang.
Ia berharap Kota Palopo dapat menjadi percontohan pengelolaan wakaf dan diresmikan sebagai salah satu Kota Wakaf di Indonesia.
Kepala Kantor Kemenag Kota Palopo, Drs. H. Jufri, M.A., dalam sambutannya, menyatakan bahwa keberadaan BWI menunjukkan keseriusan pemerintah dalam pengelolaan wakaf di Indonesia.
Ia bersyukur atas kehadiran lembaga ini yang diharapkan dapat mendukung program Kementerian Agama di bidang wakaf.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara BWI dan BAZNAS sebagai dua lembaga filantropi Islam yang dibentuk berdasarkan amanah undang-undang.
“Jika pengelolaan zakat dan wakaf berjalan dengan baik di Kota Palopo, maka masyarakat akan semakin sejahtera,” jelasnya. (rul/ikh)