Komisi B Sikapi Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Kelurahan Sampoddo

  • Bagikan
Tambang galian C.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Komisi B DPRD Kota Palopo segera menyikapi keberadaan tambang galian C yang berlokasi di Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan. Pasalnya, aktivitasnya bukan rahasia lagi, sudah lama beroperasi.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Palopo, Siliwadi mengatakan, terkait keberadaan tambang di wilayah itu harus dipastikan legalitasnya.

"Kita apresiasi adanya sorotan atas dugaan tambang yang diduga tidak memiliki izin. Oleh karenanya, kami akan meminta kepada instansi terkait apakah aktifitas yang dilakukan mengantongi izin atau tidak," katanya, lewat ponselnya, Kamis kemarin.

Legalitas terkait kegiatan tambang tentunya di bawah pengawasan pihak provinsi Sulsel. Namun tidak berarti tidak diawasi di tingkat daerah.

"Setahu kami, rekomendasi biasanya dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup. Makanya, kami akan meminta kejelasan guna memastikan apakah itu memiliki izin atau tidak," tandas legislator mantan anggota Polres Palopo ini. (rul/ikh)

  • Bagikan