PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID BONE – Satnarkoba Polres Bone menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1.244,11 gram atau satu kilogram lebih. Enam orang ditangkap dalam menyebarkan barang haram tersebut, pada Sabtu 14 hingga Minggu 15 Desember 2024.
Mereka adalah, AR (40), SR (20), MA (50), UM alias EM (41) warga Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. Kemudian NH alias EJ (43) dan RH (43) asal Kabupaten Sidrap.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah mengatakan keenam orang tersangka tersebut ditangkap di tempat kejadian yang berbeda. Mereka ditangkap bersama dengan barang bukti sabu.
“Dari hasil penyelidikan kemudian kita bisa mengamankan ada 6 tersangka, satu orang berinisial HR asal Kabupaten Sidrap DPO,” kata AKBP Erwin Syah didampingi Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar dan Kasi Humas Iptu Rayendra dalam press rilis di Mapolres Bone, Jumat (20/12/2024).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan itu berawal informasi dari masyarakat dan jumlah keselurahan barang bukti yang diamankan dari 6 tersangka 1.244,11 gram jika dinilai dengan rupiah dengan harga pasaran narkoba jenis sabu sebesar Rp 1.500.000 pergram, jumlah keseluruhan sebanyak Rp 1 milyar 866 juta 165.000.
“Dan diantara, barang bukti sabu itu diamankan di rumah RH di Jl. Flamboyan, Sidrap dengan berat bruto kurang lebih 1.019,9 Gram milik HN yang dititipkan kepada RH untuk diserahkan kepada HR. Namun pada saat itu, HR tidak dapat ditemukan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya mereka diancam Pasal 114 subsider Pasal 112 kemudian Pasal 127 dan kemudian Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (int)