Disaksikan Asisten 3, Sebanyak 5.425 Berkas Arsip PKM Wara Kota Dimusnahkan

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah Kota Palopo, Nuryadin SH., MH., menghadiri pemusnahan arsip rekam medis Puskesmas Wara Kota Palopo.

Pemusnahan arsip rekam media sebanyak 5.425 berkas ini, dilaksanakan di Aula Puskesmas Wara, Senin (23/12/2024).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo, Irsan Anugrah, S.KM., M.M., mengungkapkan, terkait tata kelola buku rekam medik di Puskesmas ataupun Rumah Sakit.

“Dulunya masih dilakukan secara manual, namun pada tahun 2024 ini Alhamdulillah di Kota Palopo setiap Fasilitas Kesehatan (Faskes), baik itu faskes swasta maupun fasilitas kesehatan milik pemerintah itu sudah menggunakan buku rekam medik elektronik,” kata Irsan Anugrah.

Tentu tata kelola seperti ini, kata Irsan, akan meningkatkan mutu layanan kesehatan, meningkatkan efisiensi dalam penggunaan anggaran.

“Karena sudah less paper, sehingga secara otomatis akan berdampak positif bagi pemerintah, khususnya pelayanan publik," katanya.

Kepada kepala-kepala puskesmas lain yang sempat hadir, Irsan meminta agar hal ini bisa menjadi contoh.

“Pemusnahan berkas-berkas di Puskesmas harus selalu dilakukan, agar tidak menjadi beban memenuhi ruangan di puskesmas-puskesmas,” ujarnya.

"Namun harus koordinasi dengan baik secepatnya, karena untuk proses pemusnahan arsip seperti ini bukan dengan waktu yang singkat tapi membutuhkan proses yang panjang, karena harus melewati prosedur atau langkah-langkah sehingga sampai pada pemusnahan arsip tersebut," tambahnya.

Di tempat yang sama, Kadis Kearsipan Kota Palopo, Tirmidsi, SE., M.Si mengatakan, dalam proses penghapusan arsip tersebut, pihaknya telah melaksanakan sejumlah tindakan-tindakan.

“Sebelum hal ini dilakukan, telah dilakukan langkah-langkah dan yang dimusnahkan di sini yang telah habis masa retensinya atau arsip yang memang sudah bisa dimusnahkan,” kata Tirmidsi.

Tirmidsi berharap, agar ke depannya sinergitas antara teman-teman di organisasi perangkat daerah senantiasa terjalin dengan baik dalam rangka melakukan penertiban arsip yang ada di Kota Palopo.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Setda, Nuryadin mengatakan, ada kriteria yang harus dipenuhi sebuah arsip agar dapat dimusnahkan.

Semua itu, lanjut Nuryadin, harus melalui persyaratan sistem dan mekanisme serta prosedur dalam melakukan pemusnahan arsip.

"Di Puskesmas Wara ini bisa kita jadikan contoh, nanti teman-teman Kepala Puskesmas langsung berkoordinasi dengan Dinas Kearsipan kita akan dibantu, dipandu sesuai dengan prosedur yang ada, seperti arsip-arsip yang bisa dimusnahkan atau sebaliknya, sehingga kita bisa bersama-sama melakukan pemusnahan arsip yang memang betul-betul bisa untuk dimusnahkan," kata Nuryadin.

Pada pemusnahan arsip yang menggunakan mesin pencacah itu, dilakukan juga penandatanganan berita acara pemusnahan arsip.

Hadir pada kesempatan itu perwakilan Inspektorat Kota Palopo, Kabag Hukum Setda, Kapus Wara bersama jajaran, kepala Puskesmas Kota Palopo.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version