Kapolda Perintahkan Kejar Tiga Pemodal Pencetak Uang Palsu

  • Bagikan
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan
  • Terancam Pidana 10 Tahun

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menegaskan, saat ini pihaknya sementara gencar melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang diduga pemodal dalam kasus pabrik uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Seperti diketahui, dari ketiga orang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), salah satunya berinisial ASS.
ASS diketahui sempat ingin mencalonkan diri sebagai wali kota Makassar pada tahun 2013 dan memiliki niat untuk maju dalam pilgub Sulsel 2024.

"Sekarang masih dalam proses penyidikan untuk pengembangan berikutnya. Harus kita proses, masih dalam proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Polres Gowa," ujar Yudhi, Sabtu (21/12/2024).

Jenderal dengan dua bintang emas di pundaknya ini bilang, saat ini personel Satreskrim Polres Gowo sedang mengejar pelaku ke tempat persembunyian.
Maka dari itu, dia menegaskan bahwa ketiga pelaku tersebut akan tertangkap dalam waktu dekat.

"Masih dikejar oleh anggota kita ke tempat pelariannya. Jangan sampai kita kasih tahu (tempatnya) nanti kabur. Yang jelas pasti itu kita akan tangkap," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, penemuan pabrik uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terus menjadi sorotan publik.

Modus yang terorganisir dan ternyata melibatkan 17 tersangka ini diduga telah mencetak uang palsu dalam jumlah besar, bahkan mencapai nilai triliunan rupiah.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menyatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat di Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.

Warga melaporkan adanya peredaran uang palsu yang mencurigakan. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polsek Palangga, yang kemudian mengarah ke penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Gowa.
"Satreskrim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan tempatnya di Jalan Pelita Lambengi Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, kabupaten Gowa," ujar Yudhi saat menggelar ekspose di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).

Modus yang digunakan para pelaku terbilang licik. Dalam transaksi jual beli, mereka menawarkan skema satu asli dua palsu kepada para pembeli.
"Begitu tim bergerak didapatkan saudara M yang telah melakukan transaksi dengan saudara AI untuk melakukan jual beli uang palsu. Uang palsu ini perbandingannya satu banding dua, jadi satu asli dua uang palsu," tukasnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka AI berperan sebagai sentral dalam jaringan ini, bersama sejumlah tersangka lainnya, termasuk ASS dan S.
"Jadi mereka dibelakang 17 orang ini petanya berbeda tapi peran sentranya ada dari saudara AI kemudian juga saudara S, ada juga saudara ASS , ada juga yang DPO," sebutnya.

Polisi juga tengah memburu beberapa tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"DPO ini akan kita tangkap juga dan akan tuntas nanti kita periksa," lanjutnya.
Orang nomor satu di Mapolda Sulsel ini menyebutkan, penggerebekan di dua lokasi menghasilkan temuan barang bukti yang luar biasa banyak.

"Barang bukti cukup banyak termasuk hasil penjualan juga jadi tentu saja kalau sudah hasilnya akan kita terapkan dengan TPPU juga, terhadap tersangka utama," terangnya.
Seperti, ditemukan 4.554 lembar uang pecahan Rp100 ribu emisi 2016. Selain itu, ada uang palsu dalam mata uang asing seperti 5.000 Won Korea dan 500 Dong Vietnam.
"Ada juga barang bukti yang nilainya triliun, contoh mata uang rupiah emisi 2016 sebanyak 4554 lembar pecahan 100 ribu kemudian mata uang emisi 99 sebanyak 6 lembar 100 ribu, juga ada 234 lembar pecahan 100 ribu dan belum terpotong," Yudhi menuturkan.

Tambahnya, terdapat juga lembaran yang belum dipotong. Selain itu, pihaknya juga mengamankan mata uang Korea satu lembar sebesar 5000 won, ada mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar sebanyak 500 dong.
"Ada mata uang rupiah dua lembar dengan pecahan mata uang Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 234 lembar," bebernya.

Yang lebih mengejutkan, polisi juga menyita fotokopi sertifikat deposito Bank Indonesia senilai Rp45 triliun dan satu lembar Surat Berharga Negara (SBN) bernilai Rp700 triliun.
"Ada satu lembar kertas fotokopi sertifikat of deposit BI nilainya 45 triliun juga ada satu lembar kertas surat berharga negara (SBN) senilai Rp700 triliun," jelasnya.
Kata Yudhi, dari beberapa alat bukti yang lain, pihaknya juga menyiya tinta hingga mesin pencetak uang berukuran besar, kaca pembesar dan lain-lain.

"Emuanya ada total 98 , khusus untuk mesin cetak dibeli di Surabaya tapi barang dari China nilainya Rp600 juta. Ini masi diproses untuk disidik lebih lanjut," imbuhnya.
Ditegaskan Yudhi, semua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 Ayat 1, 2, 3, dan Pasal 37 Ayat 1, 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup," tandasnya.(idr)

  • Bagikan

Exit mobile version