Pengumuman! Pendaftaran PPPK Tahap II Bagi Honorer TMS Telah Dibuka, Begini Caranya

  • Bagikan
--ilustrasi--

Ilustrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun lalu.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ini kabar gembira bagi honorer yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap 1 untuk mendaftar Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap II. Karena, pemerintah telah membuka pendaftaran khusus honorer yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap 1.

Pendaftaran tersebut dibuka sejak Minggu, 22 Desember 2024. Melalui akun SSCASN.

Itu setelah pejabat pembina kepegawaian (PPK) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengusulkan nama-nama honorer TMS dan belum daftar kepada MenPAN-RB Rini Widyantini.

Selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas instruksi MenPAN-RB Rini akan membuka datanya sehingga honorer TMS bisa mendaftar.

"Alhamdulillah teman-teman honorer TMS maupun yang belum mendaftar ASN sudah bisa mendaftar sejak 22 Desember. Prosedurnya sesuai KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih dikutip JPNN, Senin (23/12).

Ia mengungkapkan, sejumlah daerah yang honorer TMS sudah bisa mendaftar pada 22 Desember ialah Jakarta, Kabupaten Muna, Provinsi Sumatera Utara, dan kabupaten/kota lainnya.

Perempuan yang karib disapa Bunda Nur itu mengaku lega karena daerah-daerah yang tadinya menyatakan TMS untuk honorer K2 dan non-K2 karena alasan surat keterangan (suket) tidak sesuai, akhirnya bisa mengakomodasi semuanya.

"Kami mengapresiasi pemda yang mematuhi aturan KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024. Pemerintah pusat sudah memberikan regulasi yang mengakomodasi honorer database BKN yang dinyatakannya TMS ke seleksi PPPK 2024 tahap 2," terangnya.

Apalagi, kata dia, cara untuk mendaftar cukup mudah. Hanya dengan mengunggah dua dokumen, yaitu KTP dan foto.

Setelah mengunggah dua hal itu, secara otomatis akan muncul pernyataan dari BKN bahwa terdaftar sebagai peserta. (fajar)

  • Bagikan