PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- - Suami aktris Sandra Dewi yang juga terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis. Divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis yang dijatuhkan pada suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Dibacakan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Desember 2024.
Dalam putusannya, hakim dengan tegas mengatakan bahwa terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi yang dilakukan bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Suami aktris Sandra Dewi tersebut terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bersama-sama," lanjut hakim.
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Ia juga dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp210 miliar buntut perbuatannya, dan jika tidak mampu dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara.
Harta Harvey akan dilelang dan disita untuk membayar uang pengganti atas uang yang pernah ia terima sebelumnya.
Vonis yang dijatuhkan pada suami aktris cantik Sandra Dewi tersebut lebih ringan dari tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara, terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Harvey Moeis sendiri didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari penerimaan uang sebesar Rp 420 miliar yang berasal dari tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.