PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C bersama pihak PT Bumi Mineral Sawerigading (BMS) ditunda, Senin, 23 Desember 2024.
Adapun agenda RDP ini sebagai tindak lanjut hasil peninjauan komisi C DPRD terkait keberadaan kokas batu bara milik PT BMS yang ada di kawasan Pelabuhan Tanjung Ringgit (PTR) Palopo.
Ketua Komisi C DPRD Palopo, Taming Somba mengatakan RDP yang semula bersama pihak BMS akan dilaksanakan pada Senin, 23 Desember 2024. Hanya saja, RPD ini tersebut ditunda karena ada persamaan kegiatan yang dilaksanakan pihak BMS di DPRD Luwu.
"Kami menerima pemberitahuan bahwa pihak BMS juga melaksanakan agenda pertemuan dengan DPRD di Luwu. Sehingga, kami berinisiatif akan menjadwalkan ulang besok (hari ini)," kata Taming di ruang kerjanya, Senin.
Meski begitu, pihak komisi C memastikan akan tetap melaksanakan RDP dengan pihak BMS untuk mengetahui seperti apa aktifitas dan penampungan kokas batu bara di PTR.
"Yang mau kita pastikan seperti apa izin yang sistem pengangkutan, apakah sudah sudah safety agar materialnya tidak berhamburan, serta jalur lalu lintas yang dilalui truk yang mengangkut meterial tersebut dan lain-lain sebagainya," katanya. (rul/ikh)