PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SABBAMPARU-- Pemkot dan Polres Palopo membuat instruksi bersama tentang pengamanan, ketentraman, dan ketertiban umum serta perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Salah satu isinya, pengelola rumah bernyanyi dan billyard agar menutup usahanya mulai 24 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025.
Namun lainnya dengan usaha billyard di Kecamatan Wara Utara. Instruksi bersama tersebut sepertinya tidak berlaku.
Informasi yang diterima Palopo Pos, Ahad (29/12) malam, menyebutkan, usaha billyard di Jl. Sungai Rongkong Kec. Wara Utara tidak mengindahkan Instruksi Bersama Pemkot dan Polres Palopo yang berisi larangan beroperasi rumah bernyanyi dan billyard mulai 24 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025.
Pada Sabtu, 28 Desember 2024 malam lalu, usaha billyard tersebut tetap beroperasi. Malah menggelar acara party dengan menghadiri Disk Joki (DJ) musik yang diduga beroperasi hingga pukul 01.00 Wita. Laporan masyarakat juga menyebutkan, adanya temuan 'minol' pada usaha tersebut.
Informasi tersebut diperkuat dengan postingan akun instagram Palopo_info sebagai berikut;
"Event Pretty Night Dj @vernyhasan_ @nsj.billiard
Ticket masuk 100k/org
Ticket sofa 500k / 4 org free plus minuman manis dan kacang
Ticket Table Billiard
1000k / 6 orang free minuman manis dan kacang
Sabtu, 28 Desember 2024 open gate 20.00 Pm".
Satpol-PP Palopo selaku institusi penegak Perda yang dikonfirmasi melalui stafnya, Praja 9, mengatakan, pihaknya sudah melakukan peneguran kepada pihak usaha billyard tersebut.
Pengelola billyard tersebut berpotensi kena sanksi pidana karena melaksanakan acara keramaian tanpa izin pihak berwenang. ''Kami sudah koordinasi Polres, katanya, tidak izin keramaian diberikan pada malam itu (28 Desember),'' katanya.
Ditambahkan, Satpol-PP sudah menyampaikan Instruksi Bersama Pemkot-Polres tersebut ke pengelola usaha billyard di Jl. Sungai Rongkong, pada 3 November 2024. (ikh)