Toraja Utara – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik pada bidang keimigrasian, khususnya layanan paspor, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo melaksanakan program Paspor Simpatik. Program ini diadakan di Aula Hotel Missiliana, Kabupaten Toraja Utara pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024. Hal ini diselenggarakan guna memberikan kemudahan kepada masyarakat setempat dalam mengurus paspor dengan cara yang lebih cepat dan ramah.
Paspor Simpatik merupakan inisiatif dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah terpencil dan kesulitan mengakses kantor imigrasi. Program ini dihadirkan sebagai respons terhadap tingginya permintaan pembuatan paspor menjelang musim liburan dan perjalanan internasional.
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA hingga sore hari, sebanyak 36 warga Toraja Utara memanfaatkan kesempatan untuk mengurus pembuatan paspor. Selain mempermudah akses, Paspor Simpatik juga menekankan pentingnya pelayanan yang cepat, efisien, dan tanpa birokrasi yang rumit. Warga yang hadir hanya perlu memenuhi persyaratan administrasi yang sederhana, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, dan dokumen pendukung lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi, menyatakan bahwa program ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat. "Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Toraja Utara dapat mengakses layanan paspor dengan mudah, tanpa harus jauh-jauh ke kota besar. Paspor Simpatik ini adalah bentuk pelayanan yang humanis, dengan prosedur yang lebih sederhana," ujarnya.
Selain itu, Imigrasi juga berkomitmen untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya dokumen perjalanan yang sah, serta memperkenalkan kemudahan pengajuan paspor secara online yang kini telah tersedia.
Dengan adanya Layanan Paspor Simpatik ini, diharapkan dapat meningkatkan mobilitas warga Toraja Utara yang membutuhkan paspor untuk berbagai keperluan, baik untuk perjalanan wisata, pekerjaan, maupun pendidikan. Program ini akan terus dilaksanakan di berbagai wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, dengan tujuan untuk memperkuat pelayanan publik di bidang keimigrasian.