Polres Palopo Tangkap Pemulung yang Kerap Beraksi Curi Barang Berharga Milik Warga

  • Bagikan

Pelaku yang saat ini diamankan di Polres Palopo

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Pemuda asal Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo ini, sepertinya tidak jerah meski sebelumnya telah dibui karena kasus pencurian.

Pemuda tersebut bernama Aidil (24) warga Jl. Bogar, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur. Sehari- harinya pelaku bekerja sebagai pemulung barang bekas keliling kota.

Lantaran kembali berulah, mencuri mesin outdoor AC PT. Yakul di Perumahan Bogor, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, pemuda tersebut ditangkap di kediaman kakaknya, Ahad (29/12/2024) malam.

Saat ini, Aidil telah diamankan di sel tahanan Mako Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut. Mempertanggungjawabkan perbuatan.

Seperti disampaikan Kasi Humas, AKP Supriadi yah dikonfirmasi, Senin, 30 Desember 2024.

Kata Supriadi, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bernama M. Umar Yunus (52) pada (28/12/2024) lalu di Polsek Wara.

"Dari keterangan pelapor, kejadian itu bermuka diketahui saat salah seorang pegawai PT. Yakul atas nama Sinta Matius melaporkan masalah suhu kebekuan cold storage di kantor. Kemudian saksi membuka dan melihat kondisi yakul di dalam pendingin hanya berembun segingga saksi memanggil bagian oprator cold storage dan mengecek air conditioner (AC) pendingin, namun pada saat di cek mesin AC pendingin sudah tidak ada atau hilang,"jelas Supriadi mengutif keterangan pelapor.

Setelah diamankan dana dilakukan interogasi, lanjutnya, pelaku mengaku juga perna beraksi ditempat lain dan mengambil outdoor AC.

"Selain mengakui perbuatannya, telah mencuri outdoor AC PT. Yakul, Aidil juga mengaku mencuri outdor AC di kantor BAZNAS. Bekas pelaku saat masih dalam proses dilengkapi oleh penyidik dan perlu juga kami sampaikan bahwa pelaku ini perna diproses dengan kasus yang sama (residivis),"lanjutnya.(Riawan)

  • Bagikan