Kubu H. Surianto Menggugat ke BAKI, Tidak Akui Munas PSTI Tahun 2024 Versi Asnawi

  • Bagikan

PALOPOPOS CO ID, JAKARTA- Pasca pelaksanaan Munas PSTI 2024 yang diselenggarakan pada tanggal, 29 Desember 2024 di ISTC Sukabumi, 15 (lima belas) Pengprov PSTI kubu H. Surianto akan menggugat hasil Munas tersebut pada Badan Abitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Pelaksanaan Munas tersebut cacat hukum dan cacat administrasi setelah KONI Pusat mengeluarkan surat Nomor : 1896/UMM/XII/2024 Tanggal, 20 Desember 2024 Perihal Pencabutan Rekomendasi Munas PSTI Nomor: 1978 (1878)/UMM/XII/2024 yang dikeluarkan tanggal, 16 Desember 2024.

Selain itu berselang tiga hari kemudian yakni tanggal, 23 Desember 2024, KONI Pusat mengeluarkan surat Nomor: 1905/UMM/XII/2024 Perihal Pelaksanaan Munas PSTI Tahun 2024.

Artinya kedua surat tersebut saling bertentangan peruntukannya, sehingga kebasahan Munas tersebut cacat hukum.

Apalagi pada pelaksanaan Munas bertepatan dengan libur Nasional Natal dan Tahun Baru dan juga adanya edaran surat Nomor: 1902/SE/XII/2024 dari KONI Pusat Prihal Libur Natal dan Tahun Baru 2025.

Derta surat edaran Nomor :1845/ORG/XII/2024 Prihal Pemberitahuan Kepada Ketua Umum KONI Provinsi se-Indonesia dan Ketua Umum Induk Organisasi Cabang Olahraga dan Fungsional, sehingga pelaksanaan Munas PSTI tersebut tidak selaras dengan himbauan pemerintah tentang libur nasional dan edaran KONI Pusat yang ternyata pada pelaksanaan Munas dihadiri utusan dari KONI Pusat.

Kejaggalan lainnya yang menyatakan bahwa Munas PSTI versi Asnawi hanya ada 8 (delapan) Provinsi PSTI yang sah, yang selebihnya yang 14 (empat provisi ) tidak sah, dimana Asnawi mengaku didukung oleh 22 (dua puluh dua ) provinsi.

Dari 34 (tiga puluh empat) provinsi anggota PSTI seluruh Indonsia, ada 15 (lima belas) provinsi yang barada di kubu H. Surianto yang menolak hadir pada Munas PSTI tersebut karena penuh dengan rekayasa dan manipulasi keabasahan data para pendukungnya.

Selain dari pada itu pengprov PSTI kubu H, Surianto juga mempertanyakan kehadiran perwakilan atau utusan KONI Pusat, apakah sebagai Pembina PB.PSTI ataukah utusan resmi mewakili Ketua Umum KONI Pusat dimana diketahui bahwa kehadiran utusan KONI Pusat dengan memakai atribut resmi KONI Pusat dan membuka secara resmi sebagai mewakili Ketua Umum KONI Pusat dapat diartikan sebagai utusan resmi, padahal disatu sisi KONI Pusat sudah mengeluarkan surat Pencabutan Rekomenasi Munas PSTI 2024 yang tidak menghendaki Munas dilaksanakan kecuali diawali dengan Rakernas sebagaimana salah satu poin surat pencabutan tersebut.

Sebagaimana yang disampaikan oleh beberapa perwakilan dari Pengprov PSTI kubu calon Ketua Umum H.Surianto bahwa persoalan Munas ini yang dianggap tidak sah akan dimasukkan ke BAKI pasca libur nasional.

“Kami sudah menunjuk pengacara untuk dapat mengawal dan membantu pada BAKI untuk menggugat hasil Munas PSTI 2024 versi Asnawi, ini tidak bisa dibiarkan yang merusak tatanan organisasi keolahragaan” Jelas perwakilan dari pendukung H.Surianto.

Jadi focus pendukung H. Surianto sangat yakin bisa menang dalam gugatan di BAKI mengingat bukti-bukti yang disiapkan sangat mendukung gugatan tersebut.

“Tentunya dengan masuknya gugatan kami ke BAKI sebagai Pendukung kubu H. Surianto maka KONI Pusat diharapkan bersikap netral dan tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Asnawi,” tambah perwakilan pengprov PSTI yang tidak bersedia namanya dipublis menutup pembicaraan. (*/pp)

  • Bagikan