Pembiayaan Ultra Mikro Luwu Raya

  • Bagikan

OLEH: Dian Novianto Prihantono, S.H.

Pembiayaan UMi adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Usaha Ultra Mikro yang dimaksud adalah usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan dengan skala bisnis yang lebih kecil dibandingkan dengan usaha mikro, dan sebagian besar usahanya belum mendapatkan akses permodalan melalui perbankan. Contoh usaha mikro antara lain warung kelontong, pedagang kue basah, dan usaha pangkas rambut.
Tujuan pembiayaan Umi adalah untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro, serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi Pemerintah. Dasar hukum pembiayaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro.
Siapa yang menjadi sasaran pembiayaan UMi? Sasarannya adalah usaha ultra mikro dengan persyaratan antara lain tidak sedang dibiayai oleh kredit program Pemerintah di bidang UMKM yang tercatat pada Sistem Informasi Kredit Program Ultra Mikro (SIKP-UMi), dan usaha tersebut dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP elektronik.
Saat ini, fasilitas pembiayaan UMi dapat diberikan maksimal Rp20 juta per debitur. Nilai pembiayaan tersebut meningkat dari sebelumnya maksimal Rp10 juta per debitur.
Penyaluran Pembiayaan UMi dilakukan oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). antara lain PT Pegadaian, PT Koperasi Mitra Dhuafa (KOMIDA), dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Sesuai dengan amanat Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor 25/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro Oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Palopo memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi penyaluran Pembiayaan UMi di wilayah kerjanya. Penyaluran pembiayaan UMi pada wilayah kerja KPPN Palopo mencakup 4 Kabupaten/Kota yaitu Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur.
Pelaku usaha ultra mikro (UMi) kerap mengalami kendala dalam mengakses pembiayaan ke perbankan. Maka dari itu, untuk dapat menjangkau segmen pelaku usaha ini Kementerian Keuangan menugaskan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah menyalurkan pembiayaan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Hambatan permodalan ini menjadi faktor pendorong Pemerintah untuk meluncurkan program permodalan bagi UMKM. Dimulai sejak tahun 2017 Pemerintah telah meluncurkan pembiayaan mikro bagi UMKM, yang disebut Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Pembiayaan UMi hadir memberikan angin segar sebagai model pembiayaan yang mudah dan cepat bagi UMKM.
Program ini merupakan pengembangan dari bantuan sosial (bansos). Program ini disediakan untuk masyarakat lapisan terbawah yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Salah satu aksi konkret Pemerintah sebagai langkah untuk mendorong pemulihan yang lebih kuat dan ketahanan ekonomi adalah melalui kebijakan dalam meningkatkan ketahanan sosial seperti Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang di banyak negara berkembang mendominasi kontribusi sekitar 70 persen lapangan kerja. Adapun di Indonesia, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, rata-rata sekitar 98% perusahaan di Indonesia dikategorikan sebagai UMKM dan hanya kurang dari 2% perusahaan di Indonesia yang termasuk usaha besar.

*) Penulis adalah kepala seksi bank KPPN Palopo

  • Bagikan