Info Terbaru: Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Diundur, Ini Jadwalnya

  • Bagikan

--ilustrasi pelantikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA –
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dipastikan mundur. Semula dijadwalkan 7 Februari, kini menjadi 13 Maret 2025.

Kabar ini dibenarkan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Lantas apa alasannya? Kata dia, penundaan ini karena proses di Mahkamah Konstitusi (MK).

“MK baru selesai membahas seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024 pada 13 Maret 2025,” ujarnya.

Ia menegaskan, MK wajib mengeluarkan surat bebas sengketa pilkada. Surat tersebut memastikan tak ada sengketa di setiap daerah.

“Surat baru keluar usai PHPU selesai di MK,” jelas Rifqi.

Rifqi memastikan pelantikan dilakukan serentak. Daerah tanpa sengketa juga ikut menunggu. “Yang sengketa dan tidak, tetap pelantikannya sama,” katanya.

Menurut dia, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.

Dia pun belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari bulan Februari 2025.

“Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” tutupnya.

Menurutnya, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.

"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.

Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.

Menurut dia, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.

Namun, dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari bulan Februari 2025.

"Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden," kata dia. (jpnn)

  • Bagikan