Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Yusril Ihza Mahendra.
PALOPOPOS CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah RI dikabarkan tengah mempertimbangkan memberikan pengampunan pada terpidana terorisme yang tergabung dalam kelompok Jemaah Islamiyah.
Informasi terkait adanya pertimbangan pengampunan atau grasi dan amnesti tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung MK, Jakarta Pusat, 2 Januari 2025, pasca Sidang Pleno Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi.
Yusril Ihza Mahendra mengklaim bahwa pihaknya saat ini telah mendapatkan data jumlah narapidana yang dimaksud.
"Saya sudah mendapatkan jumlah yang pasti berapa sebenarnya jumlah narapidana yang terlibat dalam kasus terorisme atau kasus-kasus lain yang melibatkan anggota Jemaah Islamiyah yang kami telaah," ungkap Yusril.
Menurutnya, pengampunan akan dipertimbangkan pasca para anggota Jemaah Islamiyah tersebut mendeklarasikan pembubaran, dan juga bersumpah setia pada NKRI.
Yusril menjelaskan bahwa pemerintah menyambut pembubaran kelompok Jemaah Islamiyah, ia pun mengajak masyarakat termasuk para mantan kelompok tersebut untuk dapat membangun kehidupan keagamaan yang damai, toleran, dan tidak berprasangka negatif pada pemerintah RI.
"Mari kita membangun satu kehidupan keagamaan yang damai dan toleran dan bersahabat dan tidak lagi menganggap pemerintah Republik Indonesia ini satu negara yang bertentangan dengan asas-asas Islam," lanjutnya.
Sebelumnya, pada 21 Desember 2024 lalu, 1200 anggota Jemaah Islamiyah telah menyampaikan sumpahnya untuk dapat kembali setia pada NKRI, yang disaksikan oleh sejumlah tokoh nasional.
Dalam keterangannya pada 23 Desember 2024 lalu, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto, sejak awal telah memiliki niat untuk membangun rekonsiliasi dan merajut kembali tali persaudaraan. (*)