- 18 Korban Dimintai Keterangan Selama 11 Jam
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Polres Palopo mulai mengusut laporan dugaan penipuan umran subsidi plus satu unit HP Iphone senilai total Rp303 juta.
Sebanyak 18 korban memenuhi undangan penyelidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Palopo, Senin, 30 Desember 2024 lalu. Pemeriksaan berlangsung selama 11 jam, mulai sekira pukul 10.00 Wita. Dan baru selesai sekira jam sembilan malam.
Para korban menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan secara online pada 3 September 2024 lalu, berdasarkan surat laporan nomor LP/B/839/XII/2024/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulsel tanggal 20 Desember 2024.
''18 orang masuk melapor sekaligus dimintai keterangan. Pemeriksaan saksi. Dan dua pelaporan. Ini tadi pelaporan HP,'' kata Andri, salah satu korban kepada Palopo Pos, Senin malam lalu.
Sementara Syahrul SH dan partner selaku pengacara korban umrah subsidi, melalui press release yang diterima Palopo Pos, Selasa (31/12) lalu, menyatakan, selaku kuasa hukum 18 korban dugaan penipuan umrah subsidi, akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
''Bahwa kami berharap penyelidik untuk segera mengundang dan mengambil keterangan terlapor guna tindak lanjut atas laporan sebelumnya dan perkembangan penyelidikan ketahap selanjutnya. Ini juga bertujuan untuk menghindari bertambahnya korban dan menghentikan segala kegaduhan yang ditimbulkan. Terlebih demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan,'' jelasnya. (ikh)