Buat Surat Palsu Kematian Istri Sah, Asmin Amin Divonis Tiga Tahun Penjara, Langsung Banding

  • Bagikan

--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Terdakwa kasus pemalsuan surat kematian istri sah, M Asmin Amin divonis penjara selama tiga tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat, sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan tersebut dibacakan pada persidangan Kamis, 19 Desember 2024 pekan lalu. Lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara.

Perkara ini ditangani majelis hakim PN
Palopo yang terdiri Helka Rerung (hakim ketua) dan dua hakim anggota Muhammad Ali Akbar dan Agung Budi Setiawan. Tak terima putusan hakim, Asmin bersama jaksa Erlysa, banding.

Permohonan bandingnya dicatat PN Palopo pada Senin, 23 Desember 2024.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo, perkara ini berawal ketika terdakwa AA ingin membeli mobil namun tidak memberitahukan kepada istri sahnya, Herni SE alias Mami Andi Kiki Bin M. Djasi.

Karena berkasnya tidak lengkap, maka
marketing diler mobil menguruskan pembuatan surat keterangan kematian istri terdakwa yang seolah-olah meninggal pada 22 Juni 2022.

Selanjutnya, pihak diler memasukkan berkas pengajuan kredit mobil untuk terdakwa di PT. JACSS MPM Finance Palopo.

    Tanggal 27 Desember 2023, terdakwa menandatangani surat perjanjian pembiayaan multiguna untuk pengeluaran (pembelian) satu unit mobil merk Daihatsu tipe Rocky warna merah metalik.

    Kemudian, istri terdakwa merasa curiga karena suaminya telah mengeluarkan mobil. Si istri pun mencari tahu pembiayaan tempat suaminya mengeluarkan mobil dan mengetahui adanya surat keterangan kematian atas namanya.

    Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban
    mengalami kerugian yaitu saksi korban merasa malu karena saksi korban masih hidup tapi telah dinyatakan meninggal dunia oleh terdakwa yang merupakan suami saksi korban. (ikhwan ibrahim)

    • Bagikan

    Exit mobile version