Gagalkan Peredaran Sabu 433,31 Gram, Polres Luwu Rilis Kasus Kriminal Sepanjang 2024

  • Bagikan
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi SH SIK MSi didampingi para Kasat memperlihatkan barang bukti kasus tindk pidana selama tahun 2024 dalam jumpa pers rilis akhir tahun 2024 di Aula Tebbakke Tongngenge Mapolres Luwu, Selasa (31/12) lalu, untuk memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2024. --ft: istimewa

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Polres Luwu menggelar pers rilis akhir tahun 2024 di Aula Tebbakke Tongngenge Mapolres Luwu Selasa (31/12) untuk memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2024.

Dalam acara yang dihadiri puluhan awak media se-Kabupaten Luwu ini, paparan kinerja Polres Luwu disampaikan langsung Kapolres Luwu AKBP Arisandi , SH, SIK, M.Si didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Andianto, S.H., Kasat Reskrim, AKP Jody Dharma, S.Tr.K., S.Ik, Kasat Lantas, AKP Jumanto Agung dan Kasi Humas Iptu Yakobus Rimpung, S.H.

Dalam acara tersebut terungkap, selama tahun 2024 berhasil menggagalkan peredaran Narkoba dengan mengumpulkan bukti jenis sabu seberat 433,31 gram. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya seberat 56,63 gram. Kemudian berhasil mengamankan barang bukti obat daftar G sebanyak 3.288 butir. Sementara ganja dan ekstasi nihil.

"Dari sisi laporan polisi, kasus Narkotika menurun dari 51 kasus di tahun 2023 menjadi 47 kasus di tahun 2024. Hanya barang buktinya khusus untuk jenis habu meningkat menjadi 433,31 gram," ungkap Kapolres Luwu Arisandi seraya mengatakan jumlah tersangka kasus Narkoba turun, dimana tahun 2023 sebanyak 76 tersangka menjadi 63 tersangka pada tahun 2024.

Pula, lanjut Arisandi, melalui Satgas Presisi Asta Cita yang dimulai 1 November lalu, Polres Luwu berhasil mengungkap lima kasus, termasuk berhasil mengungkap jaringan dari Malaysia dengan barang bukti 1 sachet sabu dengan berat 50.11 gram. Lalu berhasil mengungkap beberapa jaringan yang telah diputus, seperti jaringan lapas kelas II Parepare, serta jaringan pengiriman ke Papua dengan barang bukti 3 sachet Sabu seberat 38,75 gram

Dalam kaitan kasus Narkoba, Polres Luwu tidak main-main, dimana juga menjatuhkan sanksi tegas kepada personil Polres Luwu yang terlibat kasus Narkoba, dengan kategori hukuman disiplin sebanyak enam personil, dan kode etik sebanyak tiga orang, dimana salah satu personil diantaranya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kapolres Luwu juga mengungkap data kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang sifatnya menurun. Pada Tahun 2023 Kasus Laka sebanyak 278 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia 68 orang dan 339 luka ringan dengan kerugian materi 360,6 juta lebih, sementara pada tahun 2024 hanya 230 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 48 orang, 273 mengalami luka ringan, dengan kerugian materi Rp 274, 2 juta lebih. (and/ikh)

Trend Kasus

Kasus 2023 2024

  1. Narkotika 51 kasus 47 kasus
  • Tersangka Narkotika 76 orang 63 orang
  • BB Sabu 56,63 gr 433,31 gr
  • BB obat daftar G * 3.288 butir
  • BB ganja * nihil
  • BB ekstasi * nihil
  1. Lakalantas 278 kasus 230 kasus
  • Korban MD 68 orang 48 orang
  • Luka 339 orang 273 orang
  • Kerugian Rp360,6 juta Rp274, 2 juta
  • Sumber: Press Rilis Polres Luwu.
  • Bagikan