Hidayat, pemuda Kecamatan Bua yang diciduk Polisi karena postingan di Facebook yang "senggol" Polres Palopo
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Karena posting kalimat jorok atau kasar di media sosial yang "menyenggol" Polres Palopo, seorang pemuda di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tak berkutik diciduk di kediamannya.
Pemuda tersebut bernama Hidayat (41). Dia diamankankan pada (2/01/2025) oleh Unit II Tipidter bersama Tim Resmob yang dipimpin IPDA Suwadi.
Hidayat ditangkap lantaran postingannya pada (1/01/2025) malam, di grupFacebook Belopa Info (Luwu) dengan kalimat "T4il4c*mu Polres kota Palopo" menggunakan akun Facebook atas nama Andi Hidayat Basra.
Postingan itu kemudian didapati patroli Tim Siber Polres Palopo kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dan pelaku berhasil diciduk.
Seperti disampaikan Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Supriadi, Jumat, 3 Januari 2025.
Kasi Humas Polres Palopo mengatakan, saat pemuda tersebut diinterogasi oleh penyidik Unit Tipidter, Hidayat mengakui semua perbuatannya yang memposting kalimat ujaran kebencian yang diunggah di media sosial Facebook.
"Saat diinterogasi Hidayat mengakui bawa akun Facebook atas nama Andi Hidayat Basra itu adalah miliknya. Namun, saat diperiksa lebih lanjut, dia (Hidayat) kebanyakan berbicara tidak jelas atau mengarang," kata Supriadi.
Dan ternyata pemuda itu, lanjutnya, diduga mengidap penyakit gangguan jiwa dan sementara menjalani pengobatan.
"Saat diperiksa, terlapor didampingi oleh orang tuanya. Dan kata orangtuanya, saat ini terlapor dalam proses pengobatan gangguan jiwa (skizofrenia) sebagaimana surat keterangan sakit dari Puskesmas Bua Nomor 026/PKM-BUA/TU/I2025. Kasus tersebut telah diselesaikan (RJ) dengan membuat surat pernyataan permohonan maaf ke Polres Palopo," jelasnya.(riawan)