Diguncang Isu Poligami, Jaksa Agung ST Burhanuddin Disebut Punya 5 Istri, Pernah Dilapor ke KASN

  • Bagikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Jaksa Agung, ST Burhanuddin terus disenggol. Yah, kini, ia kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasinya sebagai Jaksa Agung yang telah menorehkan banyak jejak di dunia hukum Indonesia. Tetapi kali ini, perhatian terfokus pada kehidupan pribadinya.

Isu yang mencuat mengenai kehidupan rumah tangganya, di mana dirinya diduga memiliki lima istri, langsung memancing perbincangan luas di kalangan masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN).

Lahir di Majalengka pada 17 Juli 1954, Burhanuddin memulai kariernya di dunia hukum sebagai staf di Kejaksaan Tinggi Jambi pada tahun 1989.

Keuletannya membangun karier akhirnya membawanya ke posisi puncak sebagai Jaksa Agung. Tak hanya itu, ia juga pernah menjadi Komisaris Utama PT Hutama Karya pada 2015.

Banyak yang menganggap Burhanuddin sebagai sosok yang sukses dalam dunia hukum dan pemerintahan.

Namun, di balik karier cemerlangnya, ada sisi lain yang kini mencuri perhatian publik, isu poligami yang melibatkan sejumlah jaksa.

Berita mengejutkan yang mulai beredar menyebutkan bahwa Burhanuddin diduga memiliki lima istri.

Empat di antaranya, lebih mengejutkannya lagi, merupakan sesama jaksa. Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya memberikan informasi bahwa meskipun hanya satu dari kelima wanita tersebut yang diakui secara hukum, istri lainnya tetap memiliki ikatan dan penuh perhatian.

Mencuatnya kabar mengenai kehidupan pribadi Jaksa Agung ini tentu memunculkan berbagai reaksi di masyarakat, terutama terkait dengan etikanya sebagai pejabat publik.

Mengingat Burhanuddin adalah pemegang jabatan penting di lembaga negara, isu poligami ini tak hanya menyorot kehidupan pribadinya, tetapi juga memicu polemik di kalangan ASN.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, seorang PNS pria hanya diperbolehkan menikah lebih dari satu kali dengan izin pejabat terkait.

Hal ini, tentu saja, menjadi perdebatan hangat mengenai apakah Burhanuddin mengikuti aturan yang berlaku.

Isu ini sebenarnya bukan kali pertama mencuat. Pada 2021, laporan terkait dugaan poligami yang melibatkan Burhanuddin sempat dilayangkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh LSM Jaga Adhyaksa, terutama terkait perempuan berinisial MA yang diduga merupakan istri kedua. Namun, laporan itu tiba-tiba dicabut.

Konfirmasi ini disampaikan oleh Kasubag Humas KASN, Rizkynta Ginting, kepada wartawan pada Selasa (23/11/2021).

"Betul (dicabut), suratnya kami terima tanggal 9 November," ujar Rizkynta.

Namun, ia tidak memberikan penjelasan detail terkait alasan pencabutan laporan tersebut, meninggalkan tanda tanya besar di publik.

Melansir MonitorIndonesia.Com, Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa, David Sitorus, menjelaskan soal pihaknya memutuskan untuk mencabut laporan dugaan poligami yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 4 November 2021 lalu. Melalui laporan yang ia sampaikan sebelumnya, sejatinya merupakan itikad baik dari Jaga Adhyaksa untuk mendorong fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh internal Kejaksaan dan KASN sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

David pun menyayangkan, niat baik dari Jaga Adhyaksa untuk meluruskan nilai kebenaran dari pemberitaan yang kadung viral tersebut, justru diputar balik dengan terpaan isu bahwa pihaknya adalah orang-orang yang berafiliasi dengan koruptor.

Dia memastikan, pelaporannya atas dugaan Jaksa Agung berpoligami dilakukan bukan untuk mengganggu institusi Kejaksaan. David merasa keberatan dihantam isu berafiliasi dengan koruptor. Ia pun merasa harus membantah hal tersebut.

"Terkait isu-isu yang sedang viral di publik saat ini, Jaga Adhyaksa mendorong KASN dan internal Kejaksaan untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan dan informasi liar yang saat ini beredar di masyarakat," katanya di Jakarta, Rabu, 24 November 2021 silam.

Pun David merasa kecewa, apa yang menjadi niat baik Jaga Adhyaksa sebagai masyarakat sipil, belakangan justru disalahartikan. Bahkan, kata dia, sepertinya dimanfaatkan dan ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.

Lebih lanjut ia tekankan, pencabutan laporan ini bertujuan agar laporan Jaga Adhyaksa tidak dimanfaatkan dan diklaim secara sepihak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Karena itu, kami memutuskan untuk mencabut laporan di KASN agar laporan tersebut tidak disalahartikan sebagai titipan koruptor ataupun bentuk upaya untuk mengganggu institusi Kejaksaan," jelasnya.

Pada prinsipnya, keberadaan Jaga Adhyaksa merupakan semangat partisipasi dari masyarakat sipil untuk terlibat dalam mengawasi dan mendorong institusi Kejaksaan untuk selalu profesional dalam menyikapi berbagai isu dan persoalan yang beredar di masyarakat berkenaan dengan institusi Kejaksaan.

"Namun, kami tegaskan bahwa baik KASN maupun internal Kejaksaan tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan tugasnya baik dengan adanya laporan masyarakat atau tidak, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," bebernya.

David menegaskan, sebagai bentuk partisipasi publik, ke depan Jaga Adhyaksa akan selalu berdiri di garis terdepan dalam menjaga institusi Kejaksaan yang profesional, berintegritas, dan modern.

"Untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar David. (fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version