Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyambut baik putusan MK soal wajibkan pendidikan agama diajarkan di sekolah-Istimewa-
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memutuskan mata pelajaran pendidikan agama wajib diajarkan di sekolah.
Keputusan MK terkait pendidikan agama wajib diajarkan di sekolah, sebagai tindak lanjut penerapan Pancasila sebagai dasar ideologi negara.
Arief menilai bahwa pengajaran agama dalam dunia pendidikan sudah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi.
Ia juga menegaskan bahwa pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
"Pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk poteensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan," ujar Arief.
Menanggapi putusan ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan MK.
Di mana, MK secara resmi mewajibkan adanya mata pelajaran pendidikan agama di sekolah.
"Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan MK tersebut," kata Mu'ti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.
Menurutnya, keputusan tersebut sangat tepat dan sejalan dengan konstitusi.
"Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia," tuturnya.
Lebih lanjut, keputusan ini sekaligus memperkuat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Disebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. (dis/pp)