Ujaran Kebencian, Pemuda Bua Diciduk

  • Bagikan
Hi (baju putih) didampingi orang tuanya membacakan pernyataan minta maaf ke Polres Palopo atas postingannya di media sosial. --ft: istimewa
  • Polres Tersinggung, Pelaku Mengalami Gangguan Jiwa

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Karena postingnya berisi ujaran kebencian yang menyebabkan Polres Palopo tersinggung, pemuda asal Kecamatan Bua, Luwu, inisial Hi (41) diciduk polisi.

Ia dijemput Unit II Tipidter bersama Tim Resmob Polres Palopo yang dipimpin IPDA Suwadi di kediamannya, Bua pada Senin (2/1) lalu.

Hi ditangkap lantaran postinganya di grup Facebook Belopa Info (Luwu) dengan kalimat tidak senonoh
pada 1 Januari 2025 malam.

Postingan itu kemudian didapati patroli Tim Siber Polres Palopo kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dan pelaku berhasil diciduk.

Seperti disampaikan Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Supriadi, Jumat, 3 Januari 2025 lalu, saat pemuda tersebut diinterogasi oleh penyidik Unit Tipidter, Hi mengakui semua perbuatannya yang memposting ujaran kebencian yang diunggah di media sosial facebook.

"Saat diinterogasi Hi mengakui bawa akun facebook itu adalah miliknya. Namun, saat diperiksa lebih lanjut, dia kebanyakan berbicara tidak jelas atau mengarang," kata Supriadi.

Dan ternyata pemuda itu, lanjutnya, diduga mengidap penyakit gangguan jiwa dan sementara menjalani pengobatan.

"Saat diperiksa, terlapor didampingi oleh orang tuanya. Dan kata orang tuanya, saat ini terlapor dalam proses pengobatan gangguan jiwa (skizofrenia) sebagamana surat keterangan sakit dari Puskesmas Bua Nomor 026/PKM-BUA/TU/I2025," jelasnya. (ria/ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version