Kasus Perceraian di Palopo 298 Kasus, Ini Penyebab Terbanyak, Ngeri-ngeri Sedap

  • Bagikan
ILUSTRASI

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SURUTANGA-- Kasus perceraian Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kota Palopo mengalami menurunan tajam, hingga sekira 50 persen.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kota Palopo, jumlah kasus perceraian tahun 2023 sebanyak 594. Tahun 2024 turun jadi 298. Penurunannya sebanyak 296 kasus atau 50,16 persen.

Hal tersebut diungkapkan Panitra Muda PA Palopo, Bastian yang ditemui Palopo Pos di kantornya, Jl. Andi Djemma, Senin, 6 Januari 2024 kemarin.

Menurutnya, selama tahun 2024, tercatat 348 permohonan perceraian yang masuk. Sebanyak 274 diantaranya cerai gugat dan tujuh cerai talak. Hasilnya, 298 dinyatakan resmi bercerai. Pengajuan cerai ini mereka yang dalam usia produktif yakni 20 hingga 40 tahun.

Alasan yang mendasari perceraian mereka, yang terbanyak seringnya bertengkar atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang tercatat 141. Adapun faktor lain, seperti zina, mabuk, murtad, dan juga faktor ekonomi.

Ia menambahkan, perkara perceraian diterima PA Palopo pada 2024 menurun dibandingkan tahun 2023 mencapai 594. "Adapun permohonan lainnya kita terima di sebagian dalam proses, namun ada juga ada yang dicabut dan ditolak," katanya. (rul/ikh)

  • Bagikan