Otak Uang Palsu UIN Annar Salahuddin Sampetoding Dijebloskan ke Rutan

  • Bagikan

Annar S Sampetoding

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Ada kabar terbaru dari otak produksi uang palsu besar-besaran di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).  Usai dibantarkan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, kini ia mendekam di  rumah tahanan (Rutan).

Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, ASS pada Selasa (7/1/2025) telah dibawa ke Rutan Kelas I Makassar untuk dilakukan penahanan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah saat dikonfirmasi pada Selasa malam. "Tadi kalau tidak salah kami terima agak siang, saya baru tahu bahwa sendiri (setelah) dikirimi tadi," ujar Jayadi.

Dikatakan Jayadi, untuk sementara ASS ditempatkan di blok B kamar Mapenaling bersama pelaku kejahatan lainnya.

"Tetap sama dengan penghuni lainnya, tapi dia sendiri. Tapi di kamar itu ada juga tahanan kasus lainnya," tukasnya.

Kata Jayadi, ASS tetap dijebloskan ke ruang tahanan umum seperti yang lainnya. Tidak ada perlakuan istimewa meskipun ia berlabel orang berpengaruh.

"Tahanan baru itu harus masuk tahanan Mapenaling. Mapenaling itu masa awal pengenalan lingkungan. Biasanya seminggu sampai dua minggu kita pindahkan ke depan, ke blok kamar lain," ucapnya.

Tambahnya, ASS dimasukkan ke dalam tahanan Mapenaling agar bisa bersosialisasi dengan lingkungan baru.

"Itu supaya yang bersangkutan bisa sosialisasi dulu, kemudian kita lihat apakah yang bersangkutan itu jangan sampai ada lawan ataupun nyawanya terancam atau tidak," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Annar Salahuddin Sampetoding alias ASS ternyata aktor utama produksi uang palsu besar-besaran di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi saat rilis akhir tahun di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel, Senin (30/12/2024).

"Peran yang bersangkutan, pemberi ide, kemudian ikut memodali, pembeli mesin, (memberikan) perintah," ujar Dedi.

Atas perbuatannya, Dedi menegaskan bahwa ASS melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Pasalnya itu masuk di undang undang mata uang," tandasnya. (fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version