PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Berkaitan dengan pemberitaan mengenai laporan mantan pegawai BNI terhadap Ketua Tim Audit BNI di Polres Luwu Utara atas dugaan pencemaran nama baik, dapat kami (Holding) sampaikan beberapa hal berikut, pertama, sebagai bank milik negara, kami senantiasa menjunjung tinggi prinsip good corporate governance (GCG) dalam setiap aktivitas operasionalnya, termasuk dalam menjalankan prosedur audit dan evaluasi kinerja pegawai.
Kedua, kami memastikan seluruh proses audit internal dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga integritas layanan kepada nasabah dan memastikan tata kelola perusahaan yang baik.
Ketiga, kami menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Kami juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang jika diperlukan untuk mendukung penyelesaian permasalahan ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
Keempat, sebagai bagian dari komitmen kami terhadap pelayanan prima, kami terus berupaya meningkatkan pengawasan internal, meminimalkan risiko operasional, dan memberikan perlindungan optimal bagi nasabah dan pegawai.(rls/idr)