PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA-- Rabu 9 Januari 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara terpilih hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara.
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU No. 18 Tahun 2024 Penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Atas dasar Itu ungkap Mahsyar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Luwu Utara, maka KPU Luwu Utara akan menetapkan Calon Terpilih pada 9 Januari 2025 di Kantor KPU Luwu Utara sekita pukul 9.30 Wita.
Berdasarkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara , KPU akan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim dan Jumail Mappile sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara terpilih.
Yang selanjutnya kita menunggu Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara yang dilaksanakan Gubenur Sulsel yang direncanakan bulan Maret 2025.
Penetapan Calon terpilih diundang semua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati ,Forkopimda dan instansi terkait. (junaidi Rasyid)