Diduga Halangi Warga Berjualan di Ruko Sentral, Allung Padang Cs Dilapor ke Polres Palopo

  • Bagikan
Dua unit mobil diduga milik Allung Padang terparkir di depan pintu ruko warga (pengusaha). IST
  • AKP Sayed Ahmad: Naik Sidik, Terlapor Segera Diproses sebagai Tersangka

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Masih ingat dengan kasus sengketa atas kepemilikan lahan dan bangunan di bagian Utara Terminal Palopo, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Lahan yang telah dibangun beberapa unit ruko oleh Pemerintah Palopo dan dikontrak oleh warga untuk membuka usaha, itu sampai saat ini diketahui belum dilakukan eksekusi lahan oleh PN Palopo.

Dan meski diketahui juga, warga bernama Allung Padang, beberapa tahun silam menyampaikan kepada awak media telah mengantongi semua putusan pengadilan Dan telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) bahkan sudah sampai di MA. Akan tetapi putusan tersebut belum sampai pada tahap eksekusi lahan.

Sehingga timbul polemik berkepanjangan antara penyewa ruko (warga), Allung Padang, dan Pemkot Palopo yang sampai saat ini masih "menggantung".

Namun, permasalahan baru timbul saat ini, dimana pihak dari Allung Padang kembali dilaporkan di Polres Palopo oleh salah seorang penyewa ruko, lantaran diduga menghalangi aktivitas penyewa (pengusaha toko) dengan cara memarkir dua unit mobil dengan nopol DP 1223 GC dan DP 1495 DY lalu mencopot bannya di depan pintu roko penyewa. Hingga kini pihak Polres juga telah memasang garis polisi di kedua unit mobil tersebut.

Laporan masuk ke Polres Palopo LP/B/469/XII/2024 SPKT/Polres Palopo per tanggal 26 Desember 2024, lalu.

Atas kejadian dan laporan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad. A.

Dikonfirmasi Palopo Pos via telepon, Rabu, 8 Januari 2025 malam, Kasat Sayed Ahmad, mengungkapkan laporan warga selalu penyewa ruko tersebut yang merasa dirugikan, itu telah dilakukan gelar perkara dan telah naik status mejadi sidik.

Jauh hari sebelum status terlalu naik menjadi sidik (tersangka), lanjut Sayed Ahmad, pihaknya telah melakukan beberapa cara untuk memediasi kedua belah pihak. Akan tetapi cara tersebut tidak berhasil. Sehingga laporan itu dilanjutkan hingga naik status sidik.

Untuk langka selanjutnya, masih kata perwira tiga balik di pundak ini, akan memanggil terlapor (Allung Padang) sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, selain Allung Padang, beberapa orang yang diduga terlibat perbuatan menghalang-halangi penyewa ruko itu beraktivitas, juga akan diproses hukum.

"Laporan warga itu, satusnya telah naik sidik. Allung Padang akan kami proses sebagai tersangka atas perbuatannya yang menghalangi orang lain dalam mencari rejeki untuk nafkah keluarga. Selain Allung Padang, beberapa orang yang diduga bekerjasama memarkir dua unit kendaraan di depan ruko, itu juga akan kami proses," ucapnya.

"Kami sendiri sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan saudara Allung Padang itu. Meskipun telah memegang hasil putusan sidang sebagai pemilik lahan, akan tetapi sampai saat ini lahan tersebut belum dilakukan eksekusi. Dan selama eksekusi lahan belum dilakukan oleh pengadilan, maka tidak boleh ada aktivitas yang melanggar hukum di sana, seperti menghalangi penyewa ruko. Dan bahkan tidak boleh menarik retribusi dari penyewa ruko. Kalau itu dilakukan Dan ada yang melapor, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Selain itu, pihak Polres Palopo juga telah mendapat izin dari PN Palopo Nomor : 7/Pen.Pid./2025/PN Palopo untuk melakukan penyitaan terhadap dua unit mobil yang terparkir di depan pintu ruko penyewa. (ria)

  • Bagikan

Exit mobile version