PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Penyidik Unit Reskrim Polres Palopo menetapkan Allung Padang sebagai tersangka laporan kasus dugaan menghalangi warga berjualan di ruko Terminal Dangerakko.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan salah seorang warga selaku pemilik hak guna bagunan (penyewa) dengan nomor polisi: LP/B/469/XII/2024 SPKT/Polres Palopo pada (26/12/2024) lalu.
Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad. A saat dikonfirmasi Palopo Pos via telepon, Rabu, 8 Januari 2025 malam.
"Setelah naik sidk, kami akan lakukan gelar perkara dan Allung Padang kemungkinan akan ditetapkan tersangka dengan ancaman Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara tentang pengancaman," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad. A
Dilansir dari berita sebelumnya, masih ingat dengan kasus sengketa atas kepemilikan lahan dan bangunan di bagian Utara Terminal Palopo, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara.
Lahan yang telah dibangun beberapa unit ruko oleh pemerintah Palopo dan dikontrak oleh warga untuk usaha, itu sampai saat ini diketui belum dilakukan eksekusi lahan oleh PN setempat.
Diketahui, warga bernama Allung Padang, beberapa tahun silam menyampaikan kepada awak media telah mengantongi semua putusan pengadilan dan telah ikra. Akan tetapi, putusan tersebut belum sampai pada eksekusi lahan.
Sehingga polemik berkepanjangan antara penyewa ruko, Allung Padang dan pemerintah masi "menggantung".
Permasalahan baru yang timbul saat ini, Allung Padang kembali dilaporkan di Polres Palopo oleh salah seorang penyewa ruko.
Lantaran diduga menghalangi aktivitas penyewa dengan cara memarkir dua unit mobil di depan pintu roko.
Laporan dan kejadian tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad. A saat dikonfirmasi via telepon.
Kata Sayed Ahmad, laporan warga selaku penyewa ruko tersebut merasa dirugikan, telah dilakukan gelar perkara dan telah naik status mejadi sidik.
Jauh hari sebelum status laporan naik menjdi sidik (tersangka), lanjut Sayed Ahmad, pihaknya telah melakukan beberapa cara untuk memdiasi kedua belah pihak.
Aka tetapi, cara tersebut tidak berhasil. Sehingga laporan itu dilanjutkan hingga naik status sidik.
Untuk langka selanjutnya, masi kata perwira tiga balok di pundak ini, akan memanggil terlapor sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, selain Allung Padang, beberapa orang yang diduga terlibat perbuatan menghalang- halangi, mengancam penyewa ruko untuk beraktivitas, juga akan diproses hukum.
"Laporan warga itu, satusnya telah naik sidik. Allung Padang akan kami proses sebagai tersangka atas perbuatannya yang menghalangi orang lain dalam mencari rejeki untuk nafka keluarga. Selain Allung Padang, beberapa orang yang diduga bekerjasama memarkir dua unit kendaraan di depan ruko, itu juga akan kami proses,"ucapnya.
"Kami sendiri sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan saudara Allung Padang itu. Meskipun telah memegang hasil putusan sidang sebagai pemilik lahan, akan tetapi sampai saat ini lahan tersebut belum dilakukan eksekusi. Dan selama eksekusi lahan belum dilakukan oleh pengadilan, maka tidak boleh ada aktivitas yang melanggar hukum disana, seperti menghalangi penyewa ruko. Dan bahkan tidak boleh menarik retribusi dari penyewa ruko. Kalau itu dilakukan dan ada yang melapor, makan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,"tegasnya.(ria)