Pata-Dhevy, AMANJI, Ibas-Puspa, dan ZATRIA Ditetapkan Bupati Terpilih

  • Bagikan

Hari Ini Ditetapkan KPU, Palopo dan Torut masih Berproses di MK

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (9/1/2025) hari ini, akan menetapkan 14 pasangan calon kepala daerah terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penetapan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK).

Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 yang diterbitkan pada Senin, 6 Januari 2025, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menetapkan pasangan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah menerima BPRK dari MK, dengan catatan tidak ada sengketa terkait hasil Pilkada di wilayah tersebut.

Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, mengungkapkan bahwa terdapat 14 daerah di Sulsel yang tidak terlibat dalam sengketa hasil Pilkada di MK, yakni Kabupaten Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, Maros, Barru, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.

"Surat Edaran tersebut berlaku untuk KPU kabupaten/kota yang tidak terlibat sengketa hasil pemilu di MK. Di Sulsel, ada 14 daerah yang tidak tercatat dalam e-BRPK," jelas Ahmad, Rabu (8/1/2025).

Sengketa hasil Pilkada diperkirakan akan selesai pada Maret 2025, setelah pembacaan putusan terakhir pada bulan tersebut.
Oleh karena itu, penetapan ini hanya berlaku bagi daerah yang tidak memiliki sengketa. Sementara itu, pelantikan kepala daerah terpilih menjadi kewenangan pemerintah.

Adapun daerah-daerah lainnya, seperti Makassar, Parepare, Palopo, Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba, dan Selayar, masih dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, termasuk pemilihan gubernur Sulsel.

"Jika mengacu pada PMK Nomor 14/2024, maka tahapan proses sengketa akan berakhir pada Maret 2025, dengan pembacaan putusan terakhir pada 11 Maret 2025," ujar Ahmad.

Diketahui, pemenang pilkada serentak di Luwu Raya Toraja yang tanpa adanya gugatan masuk ke MK, yakni Pilkada Luwu Patahuddin-Muhammad Dhevy Bijak (97.775 suara), Pilkada Lutra A. Abdullah Rahim - Jumail Mappile AMANJI (73.716 suara), Pilkada Luwu Timur Irwan Bachri Syam - Puspawati Husler (88.748 suara), Pilkada Tana Toraja Zadrak Tombeg - Erianto Laso' Paundanan ZATRIA (83.076 suara).

Palopo di MK
Sementara itu, khusus Calon Wali Kota Palopo, akan menjalani sidang, Jumat, 10 Januari 2025, besok, mulai pukul 08.00 WIB atau pukul 09.00 Wita.

Seperti dilansir di Laman MKRI.ID, gugatan yang dilakukan Pemohon Farid Kasim dan Nurhaenih ini, akan mulai sidang Jumat, 10 Januari 2025 dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi RI 2 Lantai 4, dengan Pemeriksaan Pendahuluan.

Pemohon akan dibela oleh kuasa hukumnya masing-masing Andi Syafrani, Muhammad Nursal, dan Rachmat Setyawan.
Jadwal sama juga bagi Toraja Utara. Yakni, 10 Januari 2025 08:00 WIB dengan nomor Perkara:35/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan dimasukkan palson nomor 1 Yohanis Bassang-Marthen terhadap kemenangan Frederik V Palimbong-Andrew.

Selain Toraja Utara, juga akan bersamaan dengan Cakada Pangkajene, Takalar, Parepare, Selayar, dan Pangkep. Sementara Makassar akan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB bersamaan dengan Bulukumba.(idr)

Daftar Paslon Kada yang Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada 2024

Luwu: Patahuddin - Muhammad Dhevy Bijak (97.775 suara)

Luwu Utara: A. Abdullah Rahim - Jumail Mappile (73.716 suara)

Luwu Timur: Irwan Bachri Syam - Puspawati Husler (88.748 suara)

Tana Toraja: Zadrak Tombeg - Erianto Laso' Paundanan (83.076 suara)

  • Bagikan

Exit mobile version