Rugikan Negara Rp200 Miliar, KPK Resmi Menerapkan Eks Dirut Tespen Antonius Kosasih Sebagai Tersangka

  • Bagikan
Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S Kosasih saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1). Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas keuangan PT. TASPEN (Persero). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata menjadi lahan empuk untuk menarik keuntungan pribadi. Kini, menjadi sorotan tajam, karena menjadi ladang korupsi pejabatnya.

Yang terbaru adalah ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih sebagai tersangka dalam kasus penempatan dana investasi yang diduga melawan hukum.

Kosasih disinyalir melakukan penempatan dana sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, sehingga sejumlah pihak mendapatkan keuntungan tidak wajar.

“Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan), terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (8/1/2025).

Menurut Asep, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 200 miliar. Kerugian itu merupakan dampak dari pelanggaran hukum terkait penempatan investasi PT Taspen yang melibatkan beberapa perusahaan. “Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” jelasnya.

Dalam rincian yang diungkapkan KPK, keuntungan yang didapat sejumlah pihak adalah sebagai berikut: PT IIM sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, PT SM sebesar Rp 44 juta, serta pihak-pihak lain yang memiliki afiliasi dengan Antonius Kosasih dan tersangka EHP.

Kosasih telah ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta. Pada Rabu malam pukul 20.32 WIB, ia tampak keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.

Kasus ini menambah deretan kasus korupsi di perusahaan BUMN. Penempatan dana investasi yang semestinya dilakukan dengan penuh kehati-hatian justru disalahgunakan untuk keuntungan pribadi dan kelompok tertentu. KPK memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. (fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version