- Dua Pekan Mobil Terparkir Depan Toko Pengusaha, Tetapi Belum Disita
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Anggota DPR RI, Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang mengaku kecewa atas upaya yang dilakukan jajaran Polres Palopo dalam merespon laporan warga penghuni Ruko Terminal Kota Palopo.
Dua pekan berlalu, sejak laporan dimasukkan akhir Desember 2024, lalu, sampai saat ini belum juga ada tindakan upaya pengambilan atau penyitaan terhadap dua unit kendaraan yang terparkir di depan toko warga Ruko Terminal Kota Palopo.
"Saya kecewa kepada Polres Palopo. Kok sampai hari ini, kendaraan itu belum diamankan atau disita, sehingga membuat warga pengusaha di Ruko Terminal tidak leluasa untuk menjalankan usahanya. Dapat dibayangkan berapa banyak kerugian pengusaha selama 2 pekan ini lantaran pintu usahanya terhalang kendaraan. Ini tidak boleh dibiarkan," ujar JFK, Jumat 10 Januari 2025.
Lanjut JFK, ia masih percaya Polres Palopo dapat menjalankan tugas sebagai pengayom, pembela, pemberi rasa aman bagi masyarakat.
"Saya tidak mau kasus seperti di Cinangka, juga terjadi di Palopo. Dimana aduan, laporan warga tidak direspon. Kita berharap Kapolres bisa segera melalukan tindakan membela masyarakat," harap JFK.
Diketahui, warga atau pengusaha toko di Ruko Terminal melaporkan pihak Allung Padang lantaran diduga melakukan pengancaman dengan cara memarkir dua unit kendaraan di depan pintu toko.
JFK juga menjelaskan bahwa aturan hukumnya bahwa setiap putusan yang dimenangkan oleh tergugat selama belum ada eksekusi dari Pengadilan Negeri Palopo, tidak bisa serta merta langsung diambil alih sepertinya kacang goreng. Masih ada langkah hukum yang harus dilalui dan juga belum jelas sebenarnya siapa sebenarnya ahli waris karena pada tanggal 6 September 2022, Allung sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palopo dengan tuduhan pemalsuan surat ahli waris dari orang tua angkatnya (Hj Jarrah).
Sebagai informasi Allung Padang pernah dipidana memalsukan surat kematian orangtua angkatnya, Hj Jarrah, dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo, Selasa (6/9/2022). Dia dieksekusi tim jaksa dari Kejari Palopo, Jopi E Saguni.
Eksekutor dari Kejari Palopo mengeksekusi Allung Padang ke Lapas Palopo setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya terkait kasus pemalsuan surat kematian orangtuanya. Penolakan kasasi tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor 747 K/Pid/2022, yang telah ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Bahwa surat kematian orangtua angkatnya atas nama Hj Jarrah, yang dipakai Allung Padang menggugat perdata Pemkot Palopo, adalah palsu bisa jadi bukti baru Pemkot mengajukan PK ke MA. Sebab, melalui putusan MA yang menolak kasasi Allung, maka surat kematian Hj Jarrah telah dibenarkan MA sebagai surat kematian palsu sehingga secara hukum menolak kasasi yang diajukan Allung Padang.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Palopo belum mengeksekusi ruko di Terminal Palopo lantaran ada banyak pertimbangan sehingga pihaknya belum mengeluarkan surat perintah eksekusi terhadap objek sengketa yang sudah dimenangkan Allung Padang di tingkat MA.
"Jadi saran saya, kita tunggu eksekusi dari PN Palopo karena itu adalah putusan terakhir," demikian Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang mengakhiri. (idr)