Jubir DIA Asri Tadda.
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Tim hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan nomor urut satu Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) menyampaikan dasar logika dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) pada kontestasi pemilihan gubernur (pilgub) Sulsel 27 November 2024 lalu.
Juru bicara (jubir) paslon DIA Asri Tadda mengungkapkan bahwa tim hukum menemukan 90 hingga 130 tanda tangan palsu di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Sulawesi Selatan.
“Kalau dirata-ratakan, kami dapatkan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari jumlah 14.548 TPS yang tersebar di Sulsel. Dengan demikian maka terdapat 1.600.280 tanda tangan palsu,” ungkap Asri Tadda, Kamis (9/1).
“Angka 1.600.280 tanda tangan palsu itu kami sebutkan sebagai suara siluman. Dugaan tersebut dapat kami perlihatkan di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi nantinya,” tegas Asri.
Menurut Asri, dugaan kecurangan yang sifatnya TSM pada pilgub Sulsel dapat dilihat dari dua pendekatan. “Pertama adalah pendekatan selisih partisipasi pemilih. Kedua, dilihat dari temuan tanda tangan palsu di daftar pemilih di seluruh TPS se-Sulsel,” jelas Asri.
Dari pendekatan selisih partisipasi pemilih, didapatkan fakta bahwa jumlah warga yang menerima undangan memilih rerata hanya 50 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). “Hal ini sejalan pernyataan KPU Sulsel pada headline koran Fajar terbit tanggal 4 Desember 2024,” ungkap Asri.
Fakta lainnya adalah, total pemilih yang mendapatkan undangan tetapi kemudian tidak datang ke TPS karena persoalan jarak. “Kami temukan rata-rata ada sembilan orang per TPS yang tidak datang mencoblos karena persoalan jarak. Jadi itu sekitar 1,96 persen dari total DPT,” bebernya.
Dari kedua fakta ini, terlihat bahwa total realisasi pemilih di pilgub Sulsel adalah 100 persen-50 persen-1,96 persen = 48,04 persen. Sementara hasil rekap akhir KPU Sulsel disebutkan partisipasi pemilih mencapai 71,8 persen.
“Jika angka partisipasi versi KPU Sulsel ini dikurangi dengan realisasi pemilih temuan kami, maka ada 23,76 persen suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel,” jelas Asri.
Pendekatan kedua, lanjut Asri adalah dari dugaan tanda tangan palsu. Tim Hukum DIA menemukan sekitar 90 hingga 130 tanda tangan yang diduga palsu di setiap TPS se-Sulawesi Selatan.
“Nah, kalau dirata-ratakan, maka ada sekitar 110 tanda tangan palsu di setiap TPS. Jumlah TPS di Sulsel ada 14.548, artinya ada sekitar 1.600.280 tanda tangan palsu pada pilgub lalu,” imbuhnya.
Kedua hal ini memberikan hasil yang tidak jauh berbeda, di mana pada pendekatan selisih jumlah partisipasi pemilih sebanyak 1.587.360, sedangkan dari dugaan tanda tangan palsu mencapai 1.600.280. Karena itu, dari temuan tim hukum DIA ini, maka disimpulkan bahwa Paslon DIA adalah pemenang sesungguhnya dari pilgub Sulsel.
“Saya kira logis. Versi KPU, paslon DIA dapat 1.600.029 suara, sedangkan Andalan Hati dapat 3.014.255 suara. Nah, suara paslon dua ini harus dikurangi dengan jumlah suara siluman yang ditemukan tim hukum DIA. Sehingga hanya dapat 1.587.360 suara saja. Inilah yang tengah kami perjuangkan di MK,” pungkas Asri.
Terpisah, cagub nomor urut satu Mohammad Ramdhan Pomanto menyerahkan sepenuhnya persoalan gugatan pilkada ke proses sidang di MK.
“Kita serahkan sajalah. Mau benar, salah, mau diterima atau tidak, saya tidak butuh. Intinya, yang penting saya mengungkapkan bahwa penemuan absen dengan tanda tangan palsu itu perbuatan curang. Itu sebuah hal yang harus dijaga, dan kita berharap tidak ada kecurangan-kecurangan ke depan,” ungkap Danny yang ditemui di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel Jalan AP Petta Rani, kemarin.
Dia melanjutkan, indikasi kecurangan yang terjadi saat pilkada memang besar. Pihaknya telah melihat dari dua pendekatan. Pertama adanya selisih partisipasi pemilih.
“Kalau dihitung, partisipasi itu 48 koma sekian persen, ternyata menjadi 71,8 persen,” kata Danny.
Selain itu, dari hasil temuan di TPS, ditemukan antara 90 hingga 130 tanda tangan yang diduga palsu. Bahkan ada yang sampai 140. “Jadi bukti yang kami sajikan ke MK itu bukan banyaknya, tapi simbol kecurangannya,” tandas Danny.
Sidang Pendahuluan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) hasil pilkada serentak. MK meregistrasi sebanyak 310 perkara, terdiri dari 23 perkara permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur dan wakil gubernur yang tersebar di 16 provinsi, 238 perkara PHP bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHP wali kota dan wakil wali kota yang tersebar di 233 kabupaten/kota.
Berdasarkan data BRPK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 provinsi/KIP Aceh dan 275 kabupaten/kota tidak terdapat permohonan PHP di MK sehingga KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkanke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota pada tanggal 9 Januari 2025.
Sidang di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung Rabu (8/1) hingga Kamis (16/1). Sementara sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari hingga 4 Februari 2025.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota telah melakukan penetapan paslon terpilih menyesuaikan permohonan PHP di MK. (bkm)