Kemenag Akselerasi 625.481 Guru Binaan Ikuti PPG, Ini Persyaratannya

  • Bagikan
Menteri Agama Nasaruddin Umar

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mulai tahun ini akan mengakselerasi program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang menjadi binaannya, baik guru madrasah maupun guru agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu) di sekolah umum. Ada 625.481 guru yang ditargetkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun mendatang.

Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar menyatakan, langkah ini diambil untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, kesejahteraan, dan kualitas guru untuk mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran.

Saat ini, terdapat 625.481 guru binaan Kementerian Agama yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Rinciannya, 484.678 guru madrasah, 95.367 guru PAI di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 179 guru agama Khonghucu.

"PPG Dalam Jabatan bagi guru binaan Kemenag ini akan kita coba selesaikan dalam dua tahun. Kita sudah membentuk Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru atau PPG Kemenag agar bisa bekerja lebih cepat," jelas Menag, Jumat (10/1/2025).

Pelaksanaan PPG di Kementerian Agama dilaksanakan melalui satu pintu kepanitiaan nasional sebagai wujud dari implementasi Moderasi Beragama sekaligus mempermudah koodinasi antar unit pembina.

PPG Kemenag pada 2025 ditargetkan untuk 269.168 guru. Sementara pada 2026, PPG Kemenag ditargetkan untuk 356.313 guru.

Prosesnya akan dibuat dalam beberapa angkatan. Untuk angkatan pertama, PPG akan dilakukan mulai Maret 2025.

Kemenag targetkan 80 sampai 100 ribu peserta PPG untuk angkatan pertama pada Maret mendatang.

Berikut persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama:

Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;
Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;
Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Belum memiliki sertifikat pendidik;
Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem. (fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version