Sidang Sengketa Pilwalkot Palopo di MK, Hakim Ridwan: Jangan hanya Sekadar Keterangan, Tapi Perlu Bukti Konkret

  • Bagikan
Hakim MK, Ridwan Mansyur.

PALOPOPO.CO.ID JAKARTA -- Sidang perdana sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo 2024 mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2025). Sengketa Pilkada Palopo terdaftar dalam nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sidang digelar panel bersama sengketa pilkada Kota Lhok seumawe (Aceh), Kab.Halmahera Selatan, Kab. Bintan, dan Kab. Mahakam Hulu.

Sidang ini merupakan pemeriksaan pendahuluan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Farid Kasim-Nurhaeni.

Sidang yang digelar di Gedung MKRI 2 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saldi Isra, dengan anggota Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Pihak pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, Irham Amin dan Wahyudi Kasrul.

Dalam proses persidangan, anggota Majelis Hakim Panel 2, Ridwan Mansyur, mengatakan permohonan pemohon ini berkaitan dengan syarat pencalonan. Seperti mengenai pendidikan, dan itu menjadi syarat penting untuk menjadi pemimpin kepala daerah, sesuai dengan Pasal 7 UU 28 Tahun 2024. Tetapi ketika, dan banyak sekali akhir-akhir ini di PHP Kada ini banyak sekali berkaitan dengan ijazah (syarat) yang menjadi dalil. Lalu petitum yang disampaikan juga alternatif dan komulatif. Tapi, itu harus dengan bukti.

"Saya lihat dari permohonannya ini belum tergambar bukti-bukti itu. Karena memang, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan. Walaupun di dalam persidangan ini perkara konkret artinya, yang mendalilkan ini juga akan mendapatkan keuntungan dari keterangan yang diberikan dari KPU, Bawaslu, pihak terkait dan memang harus secara jelas dibawa itu. Jangan hanya diuraikan saja, tetapi tidak melengkapi. Harus terang benderang itu apa yang saudara dalilkan, diadu dengan bukti. Dan saya belum melihat itu. Bukti-bukti itu betul-betul disiapkan, jangan hanya sekadar keterangan, tetapi nyata itu terlihat, karena ini sidang trial yang kita juga harus cepat dan pemohon juga harus taktis menyiapkan," beber hakim MK Ridwan Mansyur mengakhiri sesi sidang perkara 168/ PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Di ruangan yang sama, Anggota KPU Palopo, Hary Zulfichar juga menerangkan saat menjawab pertanyaan dari hakim MK, pihaknya (KPU Palopo) memiliki bukti kuat berupa rekomendasi Bawaslu Palopo untuk kembali
melakukan klarifikasi atas keabsahan ijazah Trisal Tahir yang dipakai mendaftar sebagai cawalkot Palopo.

PEMOHON
Sementara itu dari pihak Pemohon (FKJ-Nur), pemeriksaan dihadiri kuasa hukum FKJ-NUR, yaitu Wahyudi Kasrul dan Irham memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. 1. Mengabulkan seluruh permohonan pemohon, 2. Menyatakan keputusan KPU Palopo tentang penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2024 batal, 3. Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sebagai peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2024, 4. Membatalkan keputusan KPU Palopo tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2024
serta keputusan KPU tentang penetapan nomor urut yang berkaitan dengan penetapan Paslon nomor urut Trisal TahirAkhmad Syarifuddin. Dan, 5. Menetapkan perolehan suara Paslon nomor 4 menjadi nol dan Paslon nomor 2 menjadi pasangan dengan perolehan suara terbanyak. Atau setidaknya meminta KPU Palopo melakukan pemungutan suara ulang tanpa Paslon nomor 4.(idr)

  • Bagikan