Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto.
PALOPOPOS CO.ID, BONE-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.
Ketiga tersangka adalah Kepala Desa (Kades) AF, Sekretaris Desa (Sekdes) A yang merupakan istri AF, serta mantan Kades HN yang memiliki hubungan keluarga dengan AF.
Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto, mengungkapkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp693 juta. “Awalnya estimasi kerugian sekitar Rp500 juta, tetapi setelah pengembangan, jumlahnya meningkat menjadi Rp693.084.106,” jelas Heru melalui telepon, Minggu (12/1/2025).
Menurut Heru, penyelidikan kasus ini telah meningkat ke tahap penyidikan sejak 1 Oktober 2024. Kasus ini berawal dari laporan Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Umat (Lampu) pada Rabu (17/4/2024) dengan nomor laporan 021/LP-BONE/III/2024. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Lampu Bone kepada staf Kejari, Andi Sri Juliana.
Ketua Lampu Kabupaten Bone, Supriadi, menyebut laporan tersebut mencakup enam proyek pembangunan fisik tahun anggaran 2023 yang diduga bermasalah. Berikut rincian dugaan penyalahgunaan anggaran:
Perintisan jalan tani di Dusun Lapatena:
Volume: 2.000 meter
Anggaran: Rp141.347.000
Status: Diduga bermasalah.
Perintisan jalan di Dusun Jompie:
Volume: 1.000 meter
Anggaran: Rp63.180.000
Status: Diduga fiktif.
Pembangunan paving block dan talud di Dusun Jompie:
Volume: 285 meter
Anggaran: Rp171.308.600
Status: Diduga fiktif.
Selain proyek fisik, Supriadi juga menyoroti pelanggaran dalam distribusi Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama tiga bulan yang tidak disalurkan kepada masyarakat.
“Kami juga menemukan adanya permainan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes), di mana Ketua BPD merangkap sebagai Ketua BumDes dengan dana pengelolaan Rp150 juta,” tambahnya.
Heru Rustanto memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara menyeluruh. “Tersangka AF, A, dan HN telah ditetapkan berdasarkan bukti yang cukup kuat,” tegas Heru.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kejari Bone berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi mencegah penyalahgunaan dana desa di masa mendatang. (raksul)