Inspektur: Aturannya Jelas, UU ASN No. 20/2023
PALOPOPOS.FAJAR .CO.ID, BOTING-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh merekrut dan membayar gaji tenaga honorer sejak berlakunya Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
''Undang-undang ASN sudah melarang mengangkat tenaga honorer, begitu ditemukan pembayaran oleh BPK akan menjadi kasus. Jadi honorer tidak boleh lagi digaji oleh pemerintah yang diangkat setelah UN ASN mulai berlaku,'' demikian kutipan pernyataan Mendagri yang beredar di media sosial.
Kepala Inspektorat Palopo, Subair SH yang dikonfirmasi Palopo Pos melalui telepon, Rabu, 15 Januari 2025 kemarin, mengatakan, aturannya jelas dalam UU ASN No. 20/2023.
''Karena undang-undang melarang honorer, maka tidak ada lagi pegawai honorer. Kalau BPK periksa, pasti jadi temuan karena aturannya jelas,'' ucap Subair yang sedang berada di Jakarta mendampingi Pj Wali Kota Palopo mengikuti Rakor.
Saat zoom meeting dengan Mendagri beberapa hari lalu, yang dihadiri Pj Wali Kota, Kepala BKPSDM, dan pejabat terkait lainnya, Mendagri sudah menegaskan beberapa poin. Pertama, pejabat dilarang mengangkat pengawai honorer. Kedua, karena undang-undang melarang, maka tidak ada lagi gaji honorer.
Hanya saja, karena masalah honorer menjadi gejolak sosial di seluruh Indonesia, maka Pemkot menunggu petunjuk teknis (Juknis) penyelesaiannya.
Skenario yang mungkin diatur oleh Juknis nanti, lanjut Subair, yakni, melakukan pendataan ulang pegawai honorer yang tidak terakomodir menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK). Gaji honorer masuk dalam rekening mata anggaran barang dan jasa (Barjas).
Sehingga statusnya, bukan lagi gaji atau honor yang bersifat rutin. Melainkan biaya jasa yang sifatnya temporer, sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan. (ikh)