Putusan Pengadilan, Kosongkan Ruko Sawerigading!

  • Bagikan
Ruko Sawerigading Palopo terus kisruh karena putusan pengadilan yang sudah inkrah tidak dilaksanakan.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Aktivis Kota Palopo, Andreas Tandi Lodi prihatin dengan Allung Padang. Pasalnya, yang bersangkutan sedang memperjuangkan haknya atas lahan Ruko Sawerigading bagian barat Terminal Dangerakko, malah dilapor ke polisi.

Menurutnya, putusan pengadilan sudah jelas, lahan Ruko tersebut milik Allung Padang. Dan putusan pengadilan juga sudah jelas, Ruko tersebut harus dikosongkan oleh siapapun jika Pemkot tidak membayar ganti rugi sebesar Rp99 miliar kepada Allung.

''Hanya saja, saya tidak bisa bicara banyak, karena saya bukan kuasa hukum Allung Padang,'' ucap Andreas saat dimintai tanggapannya, Selasa, 15 Januari 2025 lalu.

Dilansir Palopo Pos sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan, lahan Ruko Sawerigading yang terletak di sebagian Jl. Durian, Jl. Mangga, dan sebagian Jl. Kelapa (bagian barat Terminal Dangerakko), Palopo seluas 6.040 m2, adalah hak Allung Padang, warga Kel. Sampoddo, Palopo.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo, perkara 25/Pdt.G/2016/PN Plp yang didaftarkan di PN Palopo pada 25 April 2016, Allung Padang menggugat Wali Kota Palopo Cs, termasuk penghuni/penyewa Ruko yang berjumlah 79 orang.

Putusan PN Palopo atas perkara ini pada 21 November 2016 menyatakan, objek perkara (lahan Ruko Sawerigading di di sebagian Jl. Durian, Jl. Mangga, dan sebagian Jl. Kelapa, Palopo, dan sebagian Lagota PNP, adalah hak milik penggugat (Allung Padang).

Menghukum para tergugat membayar ganti rugi material kepada penggugat (Allung) secara tanggung renteng yakni sebesar Rp99.661.300.000.

Selanjutnya, Wali Kota Palopo Cs melakukan banding. Pada 10 Mei 2017, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menyatakan memperbaiki putusan PN Palopo, mengenai petitum angka 7.

Sehingga amar putusannya berbunyi, apabila Walikota Cs tidak membayar ganti rugi kepada Allung Padang, maka memerintahkan kepada siapa saja yang menguasai atau yang memperoleh tanah obyek sengketa agar segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Pembanding I secara utuh tanpa syarat apapun di atasnya.

Walikota menganggarkan dalam APBD dalam tahun berjalan untuk memenuhi pembayaran ganti rugi tersebut kepada Allung Padang. Selebihnya PT Makassar menguatkan putusan PN Palopo.

Tak puas dengan putusan banding, Wali Kota Cs mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, pada 16 Mei 2018, MA memutuskan menolak permohonan kasasi Wali Kota Cs,

Masih tak puas, Wali Kota Cs mengajukan lagi permohonan Peninjauan Kembali (PK) di MA. Hasilnya tetap sama, menolak permohonan PK dari pemohon (Wali Kota Cs).

Terakhir, Allung Padang mengajukan permohonan eksekusi dengan nomor perkara 75/PDT/2017/PT MKS dengan amar putusan, memerintahkan kepada siapa saja yang menguasai atau yang memperoleh tanah obyek sengketa agar segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Allung Padang. (ikh)

  • Bagikan