Satu Orang Pegawai Perusahaan Jasa Pengiriman Diperiksa Polisi

  • Bagikan
AKP Supriadi Kasi Humas Polres Palopo
  • Kasus Iphone Diganti Teh Kotak

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Pihak kepolisian Polres Polres Palopo masih melakukan pengembangan atas laporan warga yang melaporkan salah satu jasa pengiriman barang di Palopo.
Sejak laporan korban diterima dan ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Unit Reskrim pada Senin (13/01/2025) lalu, sejauh ini, satu orang pegawai dari jasa pengiriman barang tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Seperti disampaikan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Januari 2025.
"Baru dua saksi diambil keterangannya. Termasuk saksi pelapor. Kasus itu masih dalam pengembangan," kata Supriadi.

Salah seorang pegawai dari pihak perusahaan yang diperiksa penyidik itu, diduga sosok yang menerima barang (handphone Iphone XR) yang dikirim korban ke anaknya di Papua Barat.
Oknum pegawai yang menerima barang kirimkan dari korban, itu berinisial ME.

Dilansir dari berita sebelumnya, Warga Kelurahan Lebang, Arifin Latahang (47) melaporkan ke Polres Palopoo salah satu perusahaan jasa pengiriman barang di Palopo lantaran diduga telah merugikannya.
Perusahaan tersebut dilaporkan lantaran barang yang dikirim ke anaknya di Agas Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Barat, tidak sesuai dengan barang yang dikirim dari Palopo.

Arifin Latahang mengirim handphone merek Iphone XR warna hitam yang dipaket di perusahaan tersebut. Akan tetapi, paket yang tiba di tujuan, dan dibuka oleh anaknya justruu berubah berisi teh kotak. Laporan warga tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad.

Kasat menjelaskan kronologis kejadian itu bermula pada (30/12/2024) lalu. Sekira pukul 08.00 Wita, korban dihubungi oleh anaknya, Elgaraviona Donita yang sekolah SMA di Agas, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Barat.
Ana korban meminta untuk dibelikan handphone (HP) guna keperluan mengerjakan tugas sekolah.

Setelah telfonan dengan anaknya, korban kemudian mendatangi beberapa toko HP dan memutuskan untuk membeli HP merek Iphone XR warna hitam seharga Rp3 juta.
Dari toko, korban kemudian berangkat ke perusahaan jasa pengiriman barang tersebut untuk mengirim HP ke anaknya di Agas, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Barat.

Dengan membayar biaya administrasi sebanyak Rp370 ribu, paket tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan jasa pengiriman barang.
Berselang dua pekan pasca barang dikirim, anak korban belum juga mendapat kabar dari pihak perusahaan jasa pengiriman barang.
Sehingga pada (11/01/2025) lalu, korban mengarahkan anaknya untuk mengecek kirimannya di kantor perwakilan perusahaan tersebut di Kabupaten Asmat.

Saat anak korban mendatangi perwakilan kantor perusahaan itu di Asmat, berhubung karena hari libur sehingga kembali lagi pekan berikutnya, tepatnya pada Senin (13/01/2024). Dan didampingi oleh ibunya, Elgaraviona Donita datang kembali untuk mengecek paket yang dikirim oleh bapaknya.
Paketnya benar tiba akan tetapi setelah dibuka ditempat oleh salah seorang petugas perusahaan, ternyata isi dalam paket tersebut bukan HP melainkan berisi teh kotak.

"Anak pelapor tiba di kantor jasa pengiriman barang didampingi ibunya, saat itu diperlihatkan oleh salah seorang petugas di kantor perusahaan tersebut dan menurut pihak perusahaan, barang kirimannya telah tiba tapi, tidak bisa dihubungi karena tidak ada nomor HP yang tertera pada kardus pengiriman. Melihat barang tersebut, anak korban meminta agar kardus dibuka dan dibantu oleh petugas kantor perusahaan tersebut. Setelah dibuka, paket itu berisi satu buah teh kotak dan HP I-Phone XR warna hitam yang dikirim oleh bapaknya tidak ada," jelas Sayed Ahmad. A.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3,4 juta. Dan untuk laporannya saat ini masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.(ria/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version