Irfan: Yang Sesuai Ketentuan, Diangkat jadi PPPK
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Ramai di media sosial, pemerintah menghapus pegawai honorer terhitung 1 Januari 2025. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diakui hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintahan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pegawai outsourching atau PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palopo, Irfan Dahri yang dikonfirmasi Palopo Pos melalui WA, Kamis, 16 Januari 2025 kemarin, mengatakan, terkait itu, pemerintah pusat masih melakukan penataan tenaga honorer melalui mekanisme perekrutan PPPK.
Ia juga menjelaskan, tidak semua pegawai honorer diangkat menjadi PPPK. ''Hanya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,'' terangnya.
Untuk diketahui, jumlah pegawai honorer Pemkot Palopo berdasarkan database BKN tahun 2022 sebanyak 3.107 orang. Ditambah yang didata Pemkot Palopo pada tahun 2024 sekira 2.000 orang.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan keputusan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Menteri PAN-RB, Rini Widyantini menandatangani keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 pada 13 Januari 2025. Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur penetapan honorer atau non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) menjadi PPPK paruh waktu.
Dilansir JPNN.com (16/1), Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh memutuskan jadwal pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 diperpanjang lagi hingga 20 Januari 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 Tanggal 15 Januari 2025 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2. Semula, masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tahap 2 ditutup 15 Januari.
Perpanjangan masa pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 untuk memberikan kesempatan kepada honorer database BKN ikut mendaftar.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II selama 5 (lima) hari dari tanggal 16 sampai dengan 20 Januari 2025 guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK, kata Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan. (ikh)
Syarat Melamar Seleksi PPPK 2024 Tahap 2:
- Tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1.
- Tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS;
- Belum melamar seleksi pengadaan ASN;
- Memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I; atau
- Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.
Formasi Jabatan:
- Pengelola Umum Operasional;
- Operator Layanan Operasional;
- Pengelola Layanan Operasional;
- Penata Layanan Operasional.
Pelamar prioritas;
- Eks-THK II;
- Terdaftar dalam pangkalan database BKN
- Aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) (*)