PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, mengungkapkan kebingungannya atas status tersangka yang disematkan kepadanya.
Hal ini disampaikan Tom saat memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Kamis (16/1/2025).
"Hari ini saya diminta untuk memberikan klarifikasi atas hitungan atau audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujar Tom kepada awak media di depan kantor Kejagung.
Tom mengaku heran dengan penetapan status tersangka yang telah berlangsung hampir tiga bulan tanpa didasari audit resmi.
"Ya lumayan bingung sih karena saya selama ini sudah tersangka hampir tiga bulan tanpa adanya audit bahkan oleh BPKP," tambahnya.
Kasus yang menjerat Tom Lembong menjadi perhatian publik, terutama terkait proses penetapan tersangka yang dinilai kontroversial.
Hingga kini, pihak Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan audit maupun proses hukum kasus ini.
Tom pun selalu memperlihatkan dirinya tetap kooperatif dan berharap kasus ini segera menemukan kejelasan demi tercapainya keadilan.
Sebelumnya, Tom Lembong, yang dikenal sebagai salah satu orang dekat Anies Baswedan, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang dilakukan saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Pada Selasa malam (29/10/2024), Tom yang mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), digiring dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan.
Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara hingga Rp400 miliar. Itu merupakan hitungan keuntungan yang didapatkan perusahaan swasta yang diberikan izin impor dan telah disetujui oleh Presiden Jokowi kala itu.
Kejaksaan Agung menyebut Tom terlibat dalam praktik penunjukan perusahaan importir non-BUMN untuk mengimpor gula, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN sesuai peraturan Kementerian Perdagangan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” kata Qohar.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menilai tidak ada pelanggaran atau unsur perbuatan yang melawan hukum dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula.
Hal ini diungkapkan Sari Yuliati dalam Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024) lalu.
Sari Yuliati bahkan memberikan penjelasan panjang lebar terkait proses penerbitan izin impor gula yang diterbitkan pada 2015 dan 2016.
"Tadi disebutkan pak Hinca, kasus ini menimbulkan spekulasi masyarakat, kasus ini sarat dengan kepentingan politik," ujar Sari Yuliati di hadapan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Menurutnya, izin tersebut dikeluarkan berdasarkan peraturan yang berlaku pada waktu itu. Sari menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan dalam penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong. (fajar)