Mentan Amran Sebut Beli Gabah di Bawah HPP Bisa Rugikan Petani Triliunan Rupiah

  • Bagikan

Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Makassar .

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Saat ini, HPP Gabah Kering Panen (GKP) ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram. Berdasarkan data dari Pelayanan Informasi Dasar Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian per 1-16 Januari 2025, harga rata-rata gabah di tingkat petani masih berada di bawah angka tersebut.

Harga rata-rata GKP di tingkat petani berkisar antara Rp6.296 hingga Rp6.465 per kilogram, yang masih di bawah HPP. Namun, pada 16 Januari 2025, tercatat harga tertinggi di Nusa Tenggara Timur mencapai Rp7.800 per kilogram.

Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, menyatakan bahwa jika harga serapan gabah di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP), petani berisiko mengalami kerugian yang sangat besar.

Di provinsi lain, harga gabah bervariasi. Beberapa daerah bahkan mencatatkan harga yang lebih tinggi atau setara dengan HPP, sementara ada juga yang masih di bawahnya.

Misalnya, di Sulawesi Selatan, harga serapan GKP tercatat di angka Rp6.492 per kilogram, sementara beberapa daerah lainnya bahkan membeli dengan harga Rp5.500 per kilogram.

"Jika gabah dibeli dengan harga Rp5.500 per kilogram, itu berarti lebih rendah Rp1.000 dari HPP. Jika dihitung dari Januari hingga April 2025, potensi kerugian petani bisa mencapai Rp24,67 triliun," kata Amran dalam Rapat Koordinasi Bidang Pangan yang digelar di Sulawesi Selatan pada Jumat (17/1/2025).

Dengan asumsi produksi gabah pada Januari mencapai 2.290.000 ton, kerugian yang ditanggung petani diperkirakan mencapai Rp2,29 triliun.

Produksi pada bulan Februari diperkirakan mencapai 3,61 juta ton, Maret 9,03 juta ton, dan April 9,74 juta ton. Maka total potensi kerugian petani selama empat bulan diprediksi mencapai Rp24,6 triliun.

Selain itu, Amran menegaskan, jika harga gabah tetap di bawah HPP, program bantuan subsidi pangan Rp144,6 triliun tidak akan memberikan peningkatan kesejahteraan bagi petani.

Hal ini juga berpotensi menghambat pencapaian target Nilai Tukar Petani (NTP) dan berisiko memperburuk masalah kemiskinan.

Untuk menghindari hal tersebut, Amran merekomendasikan agar serapan gabah dilakukan sesuai dengan HPP, serta menghentikan kebijakan stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) beras serta penghentian bantuan sosial beras. (*/uce)

  • Bagikan